DPR peringatkan pemerintah, kenaikan harga rokok ciptakan PHK massal
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok di Indonesia. Tarif tersebut nantinya akan diukur berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2017.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukiman mengimbau agar wacana ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak merugikan sebagian pihak. Sebab, naiknya tarif cukai tembakau akan berimbas pada industri terkait.
"Memang ini menjadi perlu dikaji secara komprehensif, paling tidak kita mendengar tanggapan pemerintah dalam hal keinginan untuk menaikkan (tarif cukai rokok). Saya pikir perlu didengarkan," kata Sukiman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/8).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan ini, maka harga rokok di pasaran akan meningkat dan mempengaruhi konsumsi dari masyarakat. Bahkan, dikhawatirkan kebijakan ini bisa mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri terkait.
Namun, jika dilihat dari penerimaan negara, maka kebijakan ini tentunya akan membawa dampak positif. Menurut Sukiman, dengan kenaikan tarif 10 persen tersebut, pemerintah bisa menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 100 triliun.
"Ini semua saya pikir perlu menjadi kajian. Karena dari sudut kesehatan saya rasa juga sudah ada upaya untuk menekan pada konsumsi. Saya pikir ini yang nanti akan kita pertanyakan, apakah ini wacana atau sudah masuk dalam RAPBN 2017," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan guna menekan jumlah perokok ada baiknya harga yang berlaku saat ini dinaikkan dua kali lipat.
"Terutama pada masyarakat yang tidak mampu," ujar Hasbullah di Yogyakarta.
Berdasarkan survei yang dilakukannya pada 1.000 orang dalam periode Desember 2015 sampai Januari tahun ini, 72 persen responden mengatakan akan berhenti merokok jika harga di atas Rp 50.000 per bungkus. Sementara, 76 persen perokok setuju jika harga dan cukai rokok naik.
Hasbullah menambahkan, strategi penaikan harga rokok dalam menurunkan jumlah ahli hisap sudah terbukti efektif di beberapa negara. Selain itu, tingginya jumlah perokok juga meningkatkan beban ekonomi dari sisi kesehatan.
Dia melanjutkan, peningkatan harga rokok melalui kenaikan cukai, turut berkontribusi pada penerimaan negara. Lonjakan penerimaan ini, menurutnya, bisa dialokasikan untuk bidang kesehatan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya