LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kenaikan PPN 11 Persen Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Inflasi

Kepala Badan Kebijakan (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April 2022 tidak akan berdampak besar pada inflasi. Hal itu dikarenakan kenaikan tarif PPN relatif rendah dan baru dimulai di pertengahan tahun.

2022-02-10 15:35:06
Pajak Pertambahan Nilai
Advertisement

Kepala Badan Kebijakan (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April 2022 tidak akan berdampak besar pada inflasi. Hal itu dikarenakan kenaikan tarif PPN relatif rendah dan baru dimulai di pertengahan tahun.

"Itu pun mulai 1 April 2022, kalau dalam konteks setahun itu tiga perempat tahun, sehingga dampaknya inflasi ke 2022 cukup terbatas," katanya di Jakarta, Kamis (10/2).

Adapun Kementerian keuangan, menargetkan sasaran inflasi pada 2022 sebesar 3 plus minus 1 persen year on year (yoy). Angka tersebut masih lebih tinggi dari realisasi 2021 sebesar 1,87 persen year on year.

Advertisement

"Kita ada kenaikan tapi tidak akan terlalu banyak karena PPN, itu (kenaikan inflasi) di bawah setengah persentase inflasi. Jadi cukup bisa kita antisipasi," jelas Febrio.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif PPN yang baru telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada 2025 kenaikan tarif tunggal PPN akan berlanjut menjadi 12 persen.

Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Advertisement

Baca juga:
Pengusaha Diminta Segera Manfaatkan Restitusi PPN
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Hingga Juni 2022
DJP Naikkan Batas Lebih Bayar Restitusi PPN jadi Rp5 M, ini Untung untuk Wajib Pajak
Menko Airlangga Tegaskan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN
Staf Sri Mulyani: PPN dari Pengusaha Digital Capai Rp2,5 Triliun
Kemenkeu Tegaskan Barang Konsumsi Warga Miskin dan Kelas Menengah Bebas Kenaikan PPN

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.