Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha Diminta Segera Manfaatkan Restitusi PPN

Pengusaha Diminta Segera Manfaatkan Restitusi PPN ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mendorong para pengusaha untuk segera memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini Pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari awalnya Rp 1 Miliar menjadi Rp 5 Miliar.

Hal ini tertuang dalam PMK 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Ini Rp 5 miliar per bulan, jadi Rp60 miliar per tahun, restitusi nggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," kata Wamenkeu dalam Webinar HIPMI "Momentum Presidensi G20 untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi", Selasa (25/1).

Dia menjelaskan, adanya penyesuaian restitusi PPN ini adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. Menurutnya, dengan fasilitas tersebut, pengusaha dapat memperlonggar arus kas atau cash flow agar bisa melakukan kegiatan produksi kembali.

Dipercepatnya fasilitas restitusi PPN, wajib pajak bisa mendapatkan restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Dengan demikian, Wamenkeu mengingatkan agar wajib pajak menyimpan dengan baik dokumentasi atas kegiatan usahanya.

"Tolong syaratnya satu, tolong semua dokumennya disimpan dengan baik, kalau nanti dicek nanti dokumennya ada aman," tegasnya.

Ke depannya, sewaktu-waktu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap bisa memeriksa dokumen wajib pajak apabila petugas pajak menemukan ketidaksesuaian dalam permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP