LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kenaikan biaya urus SIM dan STNK tak pengaruhi industri otomotif

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif tersebut tak akan mengganggu industri otomotif. Alasannya, tarif tersebut sudah lama tak diperbaharui sejak 2010. Menurutnya, tarif pengurusan izin STNK harganya relatif masih kecil dibandingkan harga otomotif.

2017-01-05 12:06:42
Kemenperin
Advertisement

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku 6 Januari 2017. Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif tersebut tak akan mengganggu industri otomotif. Alasannya, tarif tersebut sudah lama tak diperbaharui sejak 2010.

"Saya rasa untuk otomotif industri itu tidak terlalu terganggu lah jadi karena PNBP ini sudah berlangsung lama dan tarifnya stagnan tentu kewenangan ada di kepolisian," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1).

Advertisement

Menurutnya, tarif pengurusan izin STNK harganya relatif masih kecil dibandingkan harga otomotif. Dengan begitu, kenaikan biaya ini tak pengaruhi konsumen untuk membeli kendaraan bermotor.

"Yang memberatkan itu tahun-tahun berikutnya bagi konsumen. Konsumen kan harus lebih dari satu tahun itu dilihat dari teman-teman kepolisian," katanya.

Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Advertisement

Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.

Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

Baca juga:
Imbas demo, Industri Ritel di Jakarta Pusat menurun 30 persen
Pengusaha optimis industri ritel 2016 tumbuh 10 persen
Tren berubah, revisi PP telekomunikasi tak bisa dihindari
Menperin optimis industri dalam negeri tumbuh meroket di 2017
Kontribusi sektor industri terhadap PDB capai 17,82 persen
Bulu mata palsu buatan Indonesia jadi buruan masyarakat Meksiko
Serba sharing, Indonesia Timur serukan urgensi berbagi jaringan

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.