LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemnaker: Tak ada lagi buruh digaji di bawah UMP

Semua buruh di Indonesia diklaim telah menerima gaji minimal sesuai dengan UMP. Untuk perusahaan yang tidak mengikuti aturan UMP bisa dipidana.

2017-04-29 17:55:03
Kemnaker
Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim kebijakannya selama ini telah berpihak kepada buruh. Salah satu contohnya dengan penetapan upah minimum di setiap provinsi di Indonesia.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Andriani mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang upah minimum. Andriani mengklaim saat ini tidak ada lagi buruh yang digaji di bawah upah minimum oleh perusahaan.

"Jadi sudah sejalan dengan tuntutan buruh yang ingin upah sejahtera," kata Adriani dalam sebuah disksusi di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/4).

Advertisement

Andriani menambahkan, lewat aturan tersebut, perusahaan yang mengupah dibawah minimum akan terkena sanksi pidana.

"Sebenarnya sanksi yang tidak membayar upah minimum sangat tegas bisa kurungan penjara," ujarnya.

Maka dari itu, Andriani mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Diharapkan ke depannya tak ada lagi buruh yang berteriak kesejahteraan tak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Advertisement

Meski demikian, Andriani meminta para buruh turut pula meningkatkan kualitas kerja mereka sehingga kesejahteraan akan datang dengan sendirinya.

"Jadi supaya bisa sejahtera mereka juga harus bisa bekerja dengan produktif sehingga upahnya juga bagus," ujarnya.

Baca juga:
Pensiunan buruh di Indonesia hanya seharga satu kebab di Eropa
Gaji pekerja wanita Islandia kini setara dengan laki-laki
Penetapan UMK jadi alat politik kepala daerah buat investor takut
Bupati Mimika: Gaji pekerja Freeport Rp 5 juta hanya tukang sapu
Derita pekerja alih daya

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.