LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kementan: Keran impor bisa bongkar praktek kartel daging sapi

Peraturan ini mampu mensinergi peternak, distributor hingga pedagang pasar buat mengatur komoditas pangan daging sapi.

2016-03-10 15:18:45
Impor daging sapi
Advertisement

Kementerian Pertanian mengatakan penerapan Peraturan Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 terkait peternakan dan kesehatan hewan mampu membongkar adanya kartel pada distribusi daging sampai ke masyarakat. Nantinya, turunan beleid tersebut akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) buat mengatur rantai distribusi daging sapi di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno menjelaskan pihaknya berharap peraturan ini mampu mensinergi peternak, distributor hingga ke pedagang pasar buat mengatur komoditas pangan daging sapi.

"Saya berharap ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk kebaikan ini, saya mau ada jika ada kelebihan suplai (over supply) dikeluarkan, dan dipotong, dijual bisa dipotong sebelum waktunya maka dijual," ujar Muladno kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (10/3).

Advertisement

Muladno menegaskan pihaknya ikut mengeluarkan program integrasi vertikal bersama dengan merangkul stakeholder pada industri daging sapi serta peran Pemerintah menjadi penentu kebijakan.

"Integrasi vertikal bersama, nanti pengusaha, pembibitan, pembudidaya nanti ada pengolahan, sendiri-sendiri semua, Rumah Potong hewannya ada. Pemerintah menjadi wasit," kata dia.

Muladno mengungkapkan Pemerintah melalui kementerian Kordinator Perekonomian (Kemenko) sudah membuka kebijakan luar negeri secara efektif. Menurut dia, dengan dibukanya keran ekspor daging sapi mampu meningkatkan daya saing.

Advertisement

"Komitmenlah, sekarang kebijakan ekonomi semua dibuka di Kemenko yang ingin meningkatkan efisiensi produktifitas dan mengurangi biaya input sehingga output bisa banyak dan bisa bersaing kalau bisa ekspor, dan seharusnya ini bisa," jelas dia.

Seperti diketahui, Serikat Petani Indonesia (SPI) menggugat beleid ke Mahkamah Konstitusi atas UU no.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Peraturan itu mengatur soal dibukanya keran impor daging dari luar negeri tersebut.

Baca juga:
Jokowi akhirnya beri izin impor sapi selain dari Australia
Impor daging sapi India bermasalah, DPR minta KPK awasi Bea Cukai
Pemerintah bantah impor sapi langkah frustasi turunkan harga
Asosiasi ingatkan pemerintah hati-hati produk daging olahan impor
Paket kebijakan jilid IX bukan solusi turunkan harga daging

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.