Kemenkum Malut Dorong 1.185 KMP Miliki Merek Kolektif Berbasis Potensi Lokal, Perkuat Ekonomi Desa
Kemenkum Malut gencar mendorong 1.185 Koperasi Merah Putih (KMP) untuk memiliki merek kolektif. Inisiatif ini bertujuan melindungi kualitas produk lokal dan memperkuat daya saing masyarakat desa.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) secara aktif mendorong ribuan Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayahnya untuk mendaftarkan merek kolektif. Langkah strategis ini menargetkan 1.185 KMP agar memiliki identitas merek yang kuat berbasis potensi lokal masing-masing desa. Inisiatif ini diumumkan pada Sabtu malam, 30 November, di Ternate.
Dorongan ini bertujuan utama untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya langkah ini dalam menciptakan nilai tambah bagi produk-produk unggulan daerah. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi rakyat.
Untuk mempercepat proses ini, Kakanwil Argap telah mengutus tim khusus yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhd Kasim Umasangadji. Mereka bertugas berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah di Malut, memastikan implementasi program ini berjalan lancar.
Pentingnya Merek Kolektif untuk Produk Lokal
Budi Argap Situngkir menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif sangat krusial untuk melindungi produk lokal. Dengan adanya merek kolektif, kualitas produk dapat terjaga standar dan konsistensinya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Inisiatif ini diharapkan mampu mengangkat citra dan nilai produk asli Maluku Utara.
Zulfikar Gailea, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, menjelaskan bahwa merek kolektif juga mendorong konsep "one village one brand" sesuai potensi ekonomi rakyat desa. Konsep ini mencakup berbagai sektor seperti pertanian, perikanan, jasa, dan bentuk usaha lainnya, memastikan setiap desa memiliki identitas produk yang unik. Merek kolektif ini akan menjadi penanda kualitas dan asal produk.
Selain itu, pendaftaran merek kolektif menawarkan keuntungan finansial yang signifikan bagi koperasi dan UMKM. Zulfikar menyebutkan bahwa biaya pendaftaran merek kolektif jauh lebih terjangkau, yakni senilai Rp500 ribu, dibandingkan dengan pendaftaran perorangan yang mencapai Rp1,8 juta. Ini meringankan beban pelaku usaha kecil dan menengah.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop) dapat mengeluarkan rekomendasi untuk UMKM koperasi desa. Rekomendasi ini mempermudah proses pendaftaran dan memastikan bahwa lebih banyak KMP dapat memanfaatkan program ini. "Merek kolektif melindungi merek usaha koperasi dan meningkatkan nilai produk lokal. Dinas Perindagkop dapat mengeluarkan rekomendasi kepada UMK kopdes, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta," ungkap Zulfikar.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Implementasi
Koordinasi antara Kemenkumham Malut dengan pemerintah daerah menjadi kunci sukses program ini. Zulfikar Gailea telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Arman Hase, serta jajarannya. Dukungan pemda sangat penting dalam mengidentifikasi potensi lokal.
Muhd Kasim Umasangadji, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, menambahkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di 71 desa di Taliabu harus diberdayakan secara maksimal. Pemberdayaan ini diharapkan dapat mendorong ekonomi rakyat di desa-desa tersebut, menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. KMP menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Arman Hase dari Disperindagkop Pulau Taliabu menyambut baik inisiatif ini. Ia mengungkapkan bahwa KMP di Taliabu saat ini sedang dalam tahapan pembangunan kantor, dengan 40 desa telah melakukan pembebasan lahan dan satu desa bahkan sudah melakukan peletakan batu pertama. Ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah.
Hase juga memberikan contoh konkret implementasi merek kolektif. "Misalnya di Desa Penu, menjadi penghasil ikan julung/tore akan didorong sebagai merek kolektif koperasi merah putih. Begitu juga desa lainnya," ungkapnya. Ini menunjukkan bagaimana potensi spesifik desa dapat diangkat melalui merek kolektif, memberikan identitas pasar yang jelas.
Definisi dan Harapan Merek Kolektif
Merek kolektif didefinisikan sebagai merek yang digunakan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Tujuannya adalah untuk membedakan barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dari produk serupa lainnya di pasaran. Ini menciptakan standar kualitas dan identitas yang seragam bagi produk anggota koperasi.
Penggunaan merek kolektif ini diharapkan dapat menjadi alat yang ampuh untuk mendongkrak usaha rakyat kecil sesuai potensi desa masing-masing. Dengan adanya merek bersama, produk-produk desa akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dan jangkauan pasar yang lebih luas. Ini juga membangun kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Melalui program ini, Kemenkumham Malut berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kuat di tingkat desa. Merek kolektif tidak hanya sekadar label, tetapi juga representasi dari kualitas, identitas, dan kerja sama antaranggota koperasi. Ini adalah langkah maju dalam pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Sumber: AntaraNews