Kemenkeu mudahkan peserta Tax Amnesty dapat tarif tebusan terendah
Kemenkeu mudahkan peserta Tax Amnesty dapat tarif tebusan terendah. Melalui PMK 141 ini, wajib pajak yang ingin mendaftar pada masa tarif terendah hingga akhir bulan ini diberikan kelonggaran untuk menyerahkan persyaratan administrasi Tax Amnesty sampai akhir tahun.
Kementerian Keuangan mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru mengenai program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. PMK itu adalah nomor 141 tahun 2016 tentang perpanjangan waktu administrasi Tax Amnesty dan 142 tentang perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan PMK 141 ini revisi dari PMK 118. Melalui PMK 141 ini, wajib pajak yang ingin mendaftar pada masa tarif terendah hingga akhir bulan ini diberikan kelonggaran untuk menyerahkan persyaratan administrasi Tax Amnesty sampai akhir tahun.
"Yang penting menyampaikan uang tebusan dan SPH nya secara garis besar, pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini. Tapi tambahannya lampirannya bisa akhir tahun, berupa tanah atau bangunan menyusul akhir tahun 2016. Jadi kantor pajak tidak ada keraguan lagi dalam memberikan pelayanan terhadap WP," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (26/9).
Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa PMK 142 tahun 2016 mengatur wajib pajak peserta Tax Amnesty tidak perlu membubarkan perusahaan SPV.
"SPV (tarif deklarasi) 4 persen, dan tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri (4 persen). Yang memudahkan."
Baca juga:
PSAK 70 jadi panduan akuntansi aset dan liabilitas Tax Amnesty
Bank Mandiri 'amankan' Rp 7,37 triliun dana Tax Amnesty
5 Pujian Tax Amnesty dari pengusaha hingga Bank Amerika
JP Morgan sebut Tax Amnesty jadi salah satu program sukses di dunia
Pemerintah tidak akan perpanjang periode pertama Tax Amnesty
Indonesia tarik dana dari Singapura hingga Rp 1,2 triliun