LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkeu: Jumlah Pelaku Bisnis Jastip Berkurang

Direktur jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyebutkan pihaknya menemukan adanya penurunan jumlah pelaku bisnis jasa titip (jastip), sejak dilakukan penertiban pada 2 bulan lalu. Kendati demikian dia tidak merinci besaran penurunan tersebut.

2019-07-03 18:11:19
Bea Cukai
Advertisement

Direktur jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyebutkan pihaknya menemukan adanya penurunan jumlah pelaku bisnis jasa titip (jastip), sejak dilakukan penertiban pada 2 bulan lalu. Kendati demikian dia tidak merinci besaran penurunan tersebut.

Dia mengungkapkan, pelaku jastip yang membawa barang berlebihan jumlahnya sudah mulai berkurang. Dia juga mengimbau masyarakat untuk berterus terang jika sedang melakukan praktik jastip.

"Dengan komunikasi yang bagus selama ini, ini sudah jauh berkurang. Kita tentunya terus berharap semoga masyarakat bisa fair saja kalau memang dagang kita akan siapkan ruang impor melalui prosedur bisnis, tapi kalau itu memang penumpang ya kita layani dengan prosedur penumpang," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7).

Advertisement

Dia menegaskan pada dasarnya praktik jastip merupakan sebuah bentuk bisnis atau dagang sehingga hal tersebut tidak dilarang dan diperbolehkan. Namun karena jastip dikategorikan sebagai bisnis, maka barang yang diperjual belikan harus dikenai cukai.

"Jastip itu kan sebenarnya adalah orang yang melakukan bisnis ya, sebenarnya bisnis tidak dilarang, tetapi kita mengatakan atau menghimbau bahwa bisnis untuk berdagang ini itu ada kavlingnya, kita memberikan kavling itu dan kita berharap mereka bisa melakukan dengan prosedur berdagang atau bisnis," kata Dirjen Heru.

Namun, jastip tidak dikenai cukai jika jumlah barang yang dibawa tidak melebihi batas ketentuan barang bawaan penumpang bebas cukai, yaitu di bawah USD 500. Bagi mereka para pelaku usaha jastip yang memang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang sesuai ketentuannya yaitu maksimal USD 500 USD.

Advertisement

Tetapi jika lebih dari itu, misal USD 1.000, USD 2.000 dan seterusnya, maka Bea Cuka akan memperlakukan barang tersebut layaknya barang dagangan dan penumpang dikategorikan sebagai pedagang.

Jika begitu, penumpang atau pelaku jastip harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). "Penumpang itu tidak perlu buat dokumen, kalau yang bisnis ada dokumen sederhana namanya yaitu PIBK sangat sederhana jadi dia cuma tulis aja itu selesai di bandara aja," tutupnya.

Baca juga:
Pemerintah Siap Beri Insentif untuk Industri Plastik Ramah Lingkungan
Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Plastik Rp30.000 per Kg Masih Wajar
Bea Cukai Beri Kemudahan Aturan Kepabeanan di Perbatasan, ini Detailnya
Berantas Praktik Penyelundupan, Bea Cukai Buka Toserba di Perbatasan
DPR Minta Obyek Cukai Plastik Tak Hanya Kantong Kresek
Tak Hanya BUMN, Kemenkeu Lakukan Sinergi Tingkatkan Pelayanan dan Kepatuhan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.