Kemenhub Tegaskan Tak Larang Promo Ojek Online Asal Sesuai Aturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengaku tidak mempersoalkan adanya promo tarif atau diskon yang diberikan oleh aplikator ojek online (ojol). Hanya saja dia menekankan, agar pihak aplikator tidak memberikan diskon di bawah batas tarif minimum yang telah diatur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengaku tidak mempersoalkan adanya promo tarif atau diskon yang diberikan oleh aplikator ojek online. Hanya saja dia menekankan, agar pihak aplikator tidak memberikan diskon di bawah batas tarif minimum yang telah diatur.
"Kita tidak melarang dua aplikator itu untuk lakukan diskon. Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7).
Di sisi lain, Budi juga mengimbau agar penerapan diskon tarif ojek online tidak berlangsung lama. Artinya diskon tetap bisa diberlakukan namun ada batasan waktu tertentu.
Apabila salah satu aplikator terbukti melanggar, pihaknya bersama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan tindakan. KPPU sendiri akan berperan untuk mengawasi dua aplikator dalam menerapkan diskon.
"Kita sudah kerja sama dengan KPPU untuk lakukan pengawasan terhadap diskon tarif ojek online ini. Kalau kami temukan indikasi pelanggaran persaingan usaha dalam penerapan diskon, kami akan surati KPPU dan mereka yang akan menindak," tutupnya.
Baca juga:
Kemenhub Paparkan Tarif Baru Ojek Online
Kemenhub Perluas Penerapan Aturan Tarif Ojek Online di 41 Kota
Kemenhub: Aturan OJek Online Akan Diberlakukan di 20 Kota
Tips Keuangan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Harian dari Jouska
Kemenhub Akan Terapkan Aturan Baru Ojek Online Secara Bertahap di Seluruh Indonesia
GO-JEK: Perang Harga dan Diskon Berlebihan Buruk untuk Bisnis
Di 3 Negara Ini Grab Terapkan Denda Pembatalan Pemesanan