Kemenhub Perluas Penerapan Aturan Tarif Ojek Online di 41 Kota
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan aturan baru tarif ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dari jumlah sebelumnya hanya diberlakukan 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, kini pihaknya memperluas kembali sebanyak 41 kota yang terdiri dari zona I, II dan III.
"Akhirnya kami dapat satu titik temu kembali dengan dua aplikator mulai 1 Juli kita sudah berlakukan kembali di 41 kota," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).
Budi mengatakan dengan adanya perluasan ini pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan begitu akan terlihat, apakah survei terhadap respon pasarnya baik atau tidak dari masyarakat maupun pihak pengemudi.
"Nanti kita lakukan 2 kalo pengawasan dalam 1 bulan. 41 kota sudah kita layangkan suratnya ke aplikator pada 26 Juni 2019," katanya.
Adapun sebagian kota yang diatur untuk zona I antara lain adalah kota Banda Aceh, Medan, Batam, Palembang. Kemudian untuk zona II yakni sekitaran Jabodetabek dan zona III meliputi Pontianak, Kupang Gorontalo, Jayapura.
"Sisanya nanti kenapa kita lalakukan bertahap karena memudahkan kita. Kita harap tidak sekaligus supaya tidak ada persoalan-persoalan yang buat kita tidak konsisten. Agar regulais itu bisa dijalankan degan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif ojek online batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaJalur Kereta Api Terindah di Dunia Ini Lintasi 55 Terowongan dan 196 jembatan, Segini Harga Tiketnya
Rute indah ini ditempuh dalam waktu empat jam perjalanan.
Baca SelengkapnyaKAI Siapkan 480 Tiket Mudik Gratis Rute Jakarta-Semarang, Begini Cara Daftarnya
Kereta api menjadi moda transportasi yang paling diminati masyarakat pada angkutan mudik lebaran tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi soal Harga Beras Naik: Bukan Cuma di Negara Kita, Negara Lain juga Mengalami
Jokowi mengaku sudah memerintahkan Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mencari beras dengan harga murah.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang
Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Baca SelengkapnyaSudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaPenumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan
KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaTarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya
Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca Selengkapnya