LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub Sanksi Garuda Indonesia Jika Terbukti Bersalah Angkut Harley Ilegal

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia jika terbukti melakukan penyelundupan sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an. Langkah ini, diambil untuk menertibkan operasional perusahaan pelat merah tersebut.

2019-12-05 14:05:15
Garuda Indonesia
Advertisement

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, akan memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia jika terbukti melakukan penyelundupan sparepart motor gede (moge) Harley Davidson langka keluaran 1970-an. Langkah ini, diambil untuk menertibkan operasional perusahaan pelat merah tersebut.

"Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu, tapi enggan dicatat ya ada denda," katanya di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/12/).

Menhub Budi mengungkapkan saat ini pihaknya bertugas untuk memastikan keamanan dalam sebuah penerbangan. Termasuk seluruh barang bawaan dari penumpang di dalam pesawat.

Advertisement

"Untuk safety kita itu harus melakukan checking untuk flight approval, apakah penumpang dan barang (Garuda Indonesia) itu dicatat, ada regulasinya itu. Kalau ada yang tidak dicatat, ada ketentuan-ketentuan tertentu," jelas Menhub Budi.

Garuda Indonesia Bakal Kena Sanksi Administratif

Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menambahkan jika memang terbukti Garuda Indonesia akan dikenakan sanksi administratif. Aturan mengenai sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Advertisement

"Kalau terbukti sanksinya sesuai dengan teguran, kan itu sanksi. (Kami) masih evaluasi, karena kami klarifikasi terkait adanya berita tersebut, dikaitkan dengan tugas kami di Kemenhub terkait kesesuaian potensi indikasi terhadap ketidaksesuaian," pungkasnya.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.