LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub: Per 15 Januari, tarif angkutan penumpang turun 5 persen

Ini menyusul penurunan harga bensin berlaku sejak 5 Januari lalu.

2016-01-07 18:35:55
Tarif Angkutan Umum
Advertisement

Kementerian Perhubungan bakal menurunkan tarif angkutan penumpang sebesar lima persen per 15 Januari mendatang. Ini menyusul penurunan harga bensin berlaku sejak 5 Januari lalu.

"Penurunan tarif sebesar 5 persen untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kelas Ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantornya, Jakarta, Kamis (7/1).

Menurutnya, keputusan tersebut hasil diskusi dengan pengusaha transportasi umum tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Advertisement

"Penurunan lima persen ini karena kan perhitungannya per kilometer per penumpang," katanya. "Turun 5 persen itu nanti akan ada kelipatannya kira-kira Rp 500. Kan kalau nggak nanti uang pengembaliannya susah."

Jonan mengatakan, penurunan tarif tidak berlaku untuk angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebab itu menjadi wewenang kepala daerah.

"Kalau yang AKDP itu adalah kewenangannya para gubernur. Kalau yang kendaraan umum perkotaan itu kewenangan dari pada bupati atau wali kota, jadi tergantung perkotaan masing-masing."

Advertisement

Kendati demikian, Jonan mengaku telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah untuk segera menurunkan tarif angkutan umum.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menambahkan, Ketentuan mengenai penurunan tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

"Ini kan regulasi tarif, beda dengan angkutan barang yang tidak ditetapkan pemerintah. Sepanjang ditetapkan oleh pemerintah maka wajib operator mematuhinya," tandas dia.

Berikut daftar tarif dasar, batas atas dan batas bawah terbaru:

Tarif Dasar

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 130 menjadi Rp 123

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 144 menjadi Rp 135

Tarif Batas Atas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 169 menjadi Rp 160

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 189 menjadi Rp 176

Tarif Batas Bawah

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) semula Rp 104 menjadi Rp 99

Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) semula Rp 115 menjadi Rp 108

Baca juga:
Meski harga BBM turun, sopir angkot ogah turunkan tarif
BBM turun, Organda Jabar serahkan tarif angkutan umum ke Pemprov
Biar warga naik angkutan, Ahok berniat hapus BBM bersubsidi
Stasiun MRT akan dibangun 3 tingkat, begini fasilitasnya
Ahok: Persyaratan sopir Bus Transjakarta nggak ribet

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.