Kemenhub: Masih Ada Penolakan Aturan Taksi Online
Menurut Budi, PM 118 ini sudah sangat responsif dibandingkan aturan-aturan sebelumnya yang digugat. Dicontohkan, dirinya tak memasukkan beberapa poin yang menjadi bahan gugatan sebelumnya.
Kementerian Perhubungan mengakui dalam tahap sosialisasi tentang Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur mengenai taksi online, masih ada sekelompok orang yang melakukan penolakan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap meski masih ada penolakan tidak berujung pada penggugatan ke Mahkamah Agung.
"Kalau digugat lagi kapan kita akan bekerja, yang rugi siapa. Kondisinya masih terus ada masalah. Kita harapkan bisa diturunkan semua. Saya agak emosional. Saya mau segera dijalankan, namun masih ada yang tidak suka," kata Budi di Hotel Meryln Park, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Budi, PM 118 ini sudah sangat responsif dibandingkan aturan-aturan sebelumnya yang digugat. Dicontohkan, dirinya tak memasukkan beberapa poin yang menjadi bahan gugatan sebelumnya.
Berkaca dengan luar negeri, setiap negara yang ada taksi online, penyusunan aturannya juga tidaklah mudah. Bahkan, Budi mengaku sistem pembuatan aturan di Indonesia paling aware terhadap pengemudi dan pemilik aplikasi.
"Kalau ada yang belum puas ya tidak masalah. Kalau ada perkembangan lagi soal IT sistem, bisa kita lakukan penyelesaian. Setahun ini biarkan jalani dulu, kalau perlu revisi ya akan kita lakukan," katanya. Rencananya, aturan ini akan diterapkan mulai Juni 2019.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kementerian Perhubungan: Aturan Baru Taksi Online Berlaku Juni
Respons Demo Pengemudi Grab di Medan, PT TPI Nyatakan Tidak Ada Order Prioritas
Usai Kencan di Hotel, Driver Online Bawa Kabur Uang dan HP Mahasiswi Yogya
Protes PT TPI, Sopir Taksi Online di Medan Demo Kantor Edy Rahmayadi
MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Pengendara Gunakan GPS Dapat Dibui 3 Bulan
Sopir Taksi Online yang Cabuli Siswi SMA Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya