Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Pengendara Gunakan GPS Dapat Dibui 3 Bulan

MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Pengendara Gunakan GPS Dapat Dibui 3 Bulan Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan penggunaan telepon ketika berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sesuai konstitusional. Aturan itu digugat komunitas Toyota Soluna Community sebagai pemohon I dan seorang driver taksi online sebagai pemohon II.

"Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/1).

Mahkamah berpendapat tujuan dari ketentuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut Mahkamah UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.

"Sebab, wajah dan budaya hukum suatu negara tercermin dari perilaku masyarakatnya dalam berlalu lintas, menggunakan telepon hanya merupakan salah satu penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan secara penuh konsentrasi," ujar Wahiduddin.

Pembentuk undang-undang dinilai Mahkamah hanya merumuskan secara umum penjelasan terkait penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudi kendaraan secara penuh konsentrasi.

"Supaya pelaksanaan norma tersebut tidak mudah tertinggal, tetapi mampu menjangkau kebutuhan hukum dalam jangka waktu yang panjang, termasuk mengantisaipasi adanya perkembangan teknologi," jelas Wahiduddin.

Lebih lanjut Mahkamah berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur dalam batas penalaran wajar termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

"Oleh karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal 106 ayat (1) UU 22/2009, dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Enny

Sebelumnya, kedua pemohon menilai frasa menggunakan telepon seperti tertuang dalam Pasal 106 ayat (1). Dan sistem navigasi berbasiskan satelit yang biasa disebut Global Positioning System (GPS) sesuai Pasal 283 saat mengendara multitafsir.

Sementara pengendara menggunakan GPS dapat dipidana tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah sesuai Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ).

Pemohon menilai frasa menggunakan telepon serta meluas menggunakan GPS dapat mengganggu konsentrasi pengendara bermotor multitafsir. Kedua pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan konsep negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa
Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa

Mulanya muncul asap dan percikan api di gudang nomor enam yang berisi amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan
Kejar-kejaran Polisi dan Warga dengan Maling Motor Berujung Kecelakaan

Saksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.

Baca Selengkapnya
Polri Bersiap Tugas di IKN, Gunakan Teknologi Sesuai Konsep Wilayah
Polri Bersiap Tugas di IKN, Gunakan Teknologi Sesuai Konsep Wilayah

Kehadiran polisi yang bertugas dengan menyesuaikan perkembangan teknologi diyakini dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
Cegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi

"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya