LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenhub buka pendaftaran swasta kelola pelabuhan hingga Juni 2016

"Badan Usaha Pelabuhan swasta sekarang bisa kelola pelabuhan umum."

2016-03-14 14:49:25
Pelabuhan
Advertisement

Pemerintah mengizinkan swasta membangun dan mengelola pelabuhan umum dengan skema konsensi. Jika masa konsesi habis, swasta harus menyerahkan aset pelabuhan kepada negara.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Kementerian Perhubungan Agus Edy Susilo, Jakarta, Senin (14/3).

"Badan Usaha Pelabuhan swasta sekarang bisa kelola pelabuhan umum, asal di akhir masa aset konsensi balik ke negara karena telah jadi pelabuhan umum."

Advertisement

Menurutnya, pendaftaran bagi perusahaan swasta yang ingin mengelola pelabuhan umum dibuka hingga Juni 2016 nanti. Ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.

Regulasi tersebut merupakan pengganti dari Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 yang menutup peluang swasta untuk mengelola pelabuhan. Swasta hanya boleh mengelola terminal pelabuhan.

Yakni, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sehingga jumlah dan jenis kapal yang bersandar sangat terbatas.

Advertisement

Sementara pelabuhan dikelola negara dan perusahaan pelat merah.

Baca juga:
Swasta keberatan aturan izin kelola pelabuhan, takut tak balik modal
Pangkas dwelling time, kereta api Tanjung Priok beroperasi bulan ini
Baru 18 pengusaha pemilik pelabuhan siap layani pelayanan umum
Lima strategi pemerintah tekan dwelling time

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.