Kemenhub Batasi Penuh Angkutan Barang di Tol Selama Libur Nataru 2025/2026
Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan angkutan barang Nataru secara penuh di ruas tol selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Pembatasan Penuh Angkutan Barang di Tol Berlaku Selama Nataru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberlakukan pembatasan penuh terhadap kendaraan angkutan barang di ruas tol. Kebijakan ini diterapkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan di akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kebijakan ini juga menyikapi adanya penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 yang diperkirakan akan memicu peningkatan signifikan dalam pergerakan masyarakat. Dengan demikian, pembatasan ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi kemacetan parah.
Pembatasan angkutan barang di ruas tol akan berlaku tanpa adanya window time atau waktu kelonggaran. Artinya, selama periode 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh. Ini merupakan perubahan dari rencana awal yang sempat mempertimbangkan adanya window time di beberapa tanggal.
Detail Kebijakan dan Pengecualian Angkutan Barang
Berbeda dengan jalan tol, untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan skema window time. Kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara distribusi logistik dan kelancaran lalu lintas di jalan non-tol.
Jenis kendaraan yang terkena pembatasan ini meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini mencakup berbagai jenis angkutan berat yang berpotensi menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk angkutan barang esensial. Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok, tetap diperbolehkan melintas. Kendaraan pengecualian ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Landasan Hukum dan Diskresi Kepolisian di Lapangan
Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. SKB ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama libur akhir tahun.
SKB tersebut memiliki nomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar dari Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Meskipun ada aturan baku, pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri melalui diskresi kepolisian. Hal ini memungkinkan penyesuaian kebijakan sesuai dengan situasi aktual di lapangan. Aan Suhanan juga menanggapi permintaan pengusaha logistik, menegaskan bahwa mereka dapat memanfaatkan window time di jalan arteri untuk distribusi barang.
Sumber: AntaraNews