LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemendag perpanjang masa kerja sama dengan Polri terkait penegakan hukum perdagangan

MoU telah berakhir pada 4 Januari 2018. MoU juga merupakan kesinambungan dari penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan, pengamanan perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen, kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal.

2018-01-08 13:04:23
Kemendag
Advertisement

Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan di bidang Perdagangan. MoU ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.

"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan di bidang perdagangan," ujar Menteri Enggar di Kantornya, Jakarta, Senin (8/1).

MoU tersebut merupakan perpanjangan dari MoU yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018. MoU juga merupakan kesinambungan dari penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan, pengamanan perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen, kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal.

Advertisement

Kegiatan penegakan hukum di bidang perdagangan mencakup keseluruhan subbidang termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan penting. Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyusun MoU penegakan hukum yang mencakup seluruh kegiatan perdagangan.

Kementerian Perdagangan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal lima undang-undang yaitu Undang-Undang Metrologi Legal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Sistem Resi Gudang dan Undang-Undang Perdagangan.

"Pelaksanaan Undang-Undang ini tidak mudah karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi Kementerian Perdagangan, khususnya keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen PKTN dan Bappebti sebagai unit yang mengawal Undang-Undang tersebut. Untuk itu, perlu kerja sama dengan Polri dalam hal penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan perdagangan," jelas Enggar.

Advertisement

Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian mengatakan, melalui MoU ini, Kemendag dan Polri sepakat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung jawab penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan dalam bidang pertukaran data atau informasi.

"Kerja sama ini adalah awal yang baik. Yang diperlukan saat ini adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan konsumen," ujar Kapolri Tito.

Tito menambahkan, dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk memberikan dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa dan konsultasi. Dalam kaitannya dengan kegiatan penegakan hukum, Polri sepakat untuk tetap mengedepankan Kemendag.

Di sisi lain, Kemendag sepakat memberikan dukungan keterangan ahli, maupun pertukaran data dan informasi yang diperlukan Polri dalam penegakan hukum. Proses penegakan hukum juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan (Korwas) oleh Penyidik Polri terhadap PPNS Kementerian Perdagangan.

Sebagai tindak lanjut MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, selain melakukan penyusunan rencana kerja di tingkat pusat oleh unit Eselon 1 di Kemendag dan Polri, kerja sama ini juga akan dilakukan di tingkat daerah dan di tingkat provinsi.

Baca juga:
Saran Mendag Enggar agar gerai ritel bertahan di tengah gempuran e-commerce
Barang China kuasai e-commerce RI, toko online didorong 80 persen jual produk lokal
Kemendag: Pembahasan barter Sukhoi dengan hasil bumi RI masih alot
Ini cara Kemendag hapus perbedaan harga pangan di seluruh wilayah Indonesia
Inflasi 2017 rendah, Mendag Enggar klaim sukses jaga harga bahan pokok
Dari Wapres JK hingga Ahok punya mimpi produk Indonesia tak kalah dari serbuan China
Blusukan ke Pasar Pingit, Mendag beli kerupuk rambak

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.