Kemendag minta pengusaha pelayaran rampungkan izin sebelum impor
Imbauan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015.
Pemerintah terus mempercepat permasalahan bongkar muat pelabuhan (dwelling time). Bahkan, para pengusaha pelayaran diminta dapat menyelesaikan pengurusan izin sebelum melakukan kegiatan impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Doddy Edward mengatakan selama ini tak jarang para pengusaha melakukan importasi sebelum menyelesaikan izin-izin yang diperlukan sehingga memakan waktu lama untuk bergerak di proses selanjutnya.
"Sedapat mungkin pada saat mereka melakukan proses meminta izin, jadi ini izinnya diproses dulu. Baru mereka melakukan impor," ujar Doddy di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (10/10).
Menurutnya, imbauan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015. "Jadi segala persyaratan, segala rekomendasi dan lainnya itu harus diclearkan dulu baru dia lakukan proses importasi," jelasnya.
Doddy menambahkan, pihaknya telah menyampaikan penegasan ini kepada Direktorat Jendral Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga:
Pangkas dwelling time, pemerintah bangun tiga dry port baru di Jawa
Menhub Budi: Waktu tidak penting, di Belanda dwelling time 3 hari
Dwelling time Pelabuhan Belawan turun jadi 4,1 hari
Menhub Budi sebut pemerasan di pelabuhan tak hanya terjadi di Medan
Menhub Budi duga dua tersangka dwelling time jadi calo di Belawan
Polisi geledah 3 kantor terkait kasus dwelling time
Penyelidikan dwelling time belum sentuh Pelindo dan instansi lain