Kemendag masih kaji pengenaan PPN cabai pascapanen
Pengusaha meminta pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada industri penanganan cabai pascapanen. Pengenaan PPN dinilai akan membuat investor menjadi tidak tertarik untuk berbisnis di industri penanganan cabai pascapanen.
Pengusaha meminta pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada industri penanganan cabai pascapanen.
Pengenaan PPN dinilai akan membuat investor menjadi tidak tertarik untuk berbisnis di industri penanganan cabai pascapanen. Padahal, pascapanen menjadi tahap penting karena cabai sangat dipengaruhi musim dan penyakit.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti mengaku pemerintah masih mengkaji lebih lanjut mengenai PPN cabai pascapanen. Sebab menurutnya, ada juga beberapa komoditi yang tidak kena PPN.
"Gula baru saja dikeluarkan dari situ (PPN), nah seperti beras juga tidak kena PPN," ujarnya Tjahya di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (18/10).
Dia mengatakan pengenanaan PPN itu karena cabai pascapanen sudah melalui pascaproduksi. Tentunya akan ada nilai tambah setelah panen cabai.
"Pascapanen karena itu sudah melalui pascaproduksi. Pastinya ada nilai tambah disitu," katanya.
Baca juga:
Pengusaha minta pemerintah bebaskan PPN industri cabai pasca panen
Kemendag buka rahasia penyebab harga cabai kerap mahal
3 Tahun Jokowi-JK, harga pangan tetap stabil di Ramadan dan Lebaran
Swasta dituding jadi sebab mahalnya harga barang di Papua
DPR singgung produksi beras RI surplus tapi harga masih mahal
DPR: Meski ada HET, harga beras di pasaran masih tinggi