Kemendag apresiasi 6 pemda peduli perlindungan konsumen
Kemendag juga memberikan apresiasi berupa tambahan anggaran dekonsentrasi bidang perdagangan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi penghargaan kepada enam Pemerintah Daerah Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen. Hal ini merupakan bentuk apresiasi atas kegiatan penyelenggaraan perlindungan konsumen oleh pemerintah daerah, terutama yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dengan biaya APBD itu merupakan kepedulian bagi daerah. Karena tidak semua kabupaten kota menyediakan anggaran APBD-nya," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kemendag, Widodo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/11).
Dengan terselenggaranya kegiatan di masing-masing daerah tersebut, maka pemerintah daerah terbaik diberikan penghargaan berupa piagam dan trofi. Bukan hanya itu, apresiasi berupa tambahan anggaran dekonsentrasi bidang perdagangan juga diberikan ke masing-masing pemerintah daerah.
Keenam daerah tersebut, yakni Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan tambahan dana dekonsentrasi sebesar Rp 250 juta, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dengan tambahan dana dekonsentrasi sebesar Rp 225 juta, dan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tambahan dana dekonsentrasi sebesar Rp 200 juta.
Adapula Pemerintah Kota Semarang yang diberi tambahan dana sebesar Rp 130 juta, Pemerintah Kota Singkawang yang diberi tambahan dana sebesar Rp 110 juta, dan Pemerintah Kota Banjarmasin yang diberi tambahan dana sebesar Rp 85 juta.
Widodo mengatakan dana tersebut dianggarkan dari APBN, yang kemudian diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui provinsi. "Karena anggaran kita dekonsentrasi melalui provinsi biar nanti diteruskan ke kabupaten/kota untuk melakukan kegiatan-kegiatan perlindungan konsumen juga," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, total anggaran yang dikeluarkan untuk dekonsentrasi mencapai Rp 4 miliar untuk seluruh Indonesia. Sedangkan untuk pemerintah pusat dana dekonsentrasinya mencapai Rp 200 miliar.
"Kami melakukan survei selama kurang lebih setahun untuk menilai mana daerah terbaik dalam menyalurkan APBD. Mereka tentunya harus mempunyai badan penyelesaian sengketa konsumen untuk melayani konsumen di kabupaten/kota yang tersengketa dengan pelaku usaha. Mereka juga mempunyai peraturan perlindungan konsumen dalam melakukan program-program tersebut," jelas Widodo.
Baca juga:
Mendag Lembong: Penggunaan USD untuk impor China akan dikurangi
Harga komoditas anjlok, defisit perdagangan Indonesia-China melebar
Kemendag: Alat ukur migas Indonesia harus diuji lagi
Indonesia jajaki impor beras dari Pakistan sebanyak 500.000 ton
Pengamat nilai tax amnesty untuk genjot kepatuhan pajak