Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendag: Alat ukur migas Indonesia harus diuji lagi

Kemendag: Alat ukur migas Indonesia harus diuji lagi Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, minyak dan gas (migas) merupakan komoditi utama yang membutuhkan akurasi tinggi dalam pengukurannya. Sehingga metode pengujian alat Ukur Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk migas harus distandardisasi lagi.

"Alat ukur itu masih menggunakan beberapa metode pengujian, karena itu perlu dilakukan standardisasi metode pengujiannya. Pengujiannya harus seragam agar tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil pengukurannya," kata Widodo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (19/11).

Selain itu, pengujian ini juga perlu dilakukan untuk menjaga hubungan baik dengan pelanggan atau konsumen. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari adanya usaha untuk mendapatkan umpan balik dari pelanggan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada publik.

"Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pembenaran pengukuran dalam menetapkan metrologian melalui program prioritas tertib hukum. Ini pentingnya pembenaran pengukuran dan perlindungan konsumen. Dengan demikian masyarakat dapat merasakan manfaat tertib pengukuran dari transaksi perdagangan UTTP," imbuhnya.

Rencananya, pada tanggal 25 November 2015, Kemendag akan meresmikan daerah-daerah tertib ukur dan pasar-pasar tertib ukur. Melalui metode pengujian alat Ukur Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) semua sudah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan di bidang metrologian.

Sebab menurutnya, kabupaten di Indonesia jumlahnya 511, sementara pasar tertib hanya berjumlah 140. Sehingga, Kemendag akan terus memacu daerah menerapkan pasar tertib ukur.

"Kalau diterapkan pasar tertib ukur, maka satu pasar alat ukurnya tertib semua. Tapi kalau di daerah alat ukur timbangannya semua harus tertib," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP