Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat nilai tax amnesty untuk genjot kepatuhan pajak

Pengamat nilai tax amnesty untuk genjot kepatuhan pajak SPT pajak. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menegaskan bahwa pemerintah memiliki alasan kuat untuk melaksanakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Yaitu, kepatuhan wajib pajak di Tanah Air terus merosot setiap tahun.

Sekedar ilustrasi, pada 2010, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hanya dilakukan 53 persen wajib pajak. Tahun berikutnya menurun menjadi 53 persen (2011), 41 persen (2012), dan 37 persen (2013).

"Itu baru sebatas memasukkan. Kita juga belum tahu data pajak yang dimasukkan itu betul atau tidak?," katanya dalam diskusi: Tax Amnesty, Apa tujuannya dan Bagaimana Semestinya?, di Jakarta, Rabu (18/11).

Menurutnya, peluncuran tax amnesty dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dimana, pemerintah memberikan keringan untuk wajib pajak jujur melaporkan aset kekayaannya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Saya sebenarnya tidak setuju jika keberhasilan tax amnesty diukur dari seberapa besar penerimaan negara akan dihasilkan. Karena tujuan tax amnesty adalah meningkatkan kepatuhan pajak." katanya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama mengakui, tujuan jangka pendek tax amnesty memang untuk mengamankan penerimaan negara. Makanya, tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 60 triliun dari tax amnesty.

"Data historis menunjukkan kepatuhan wajib pajak menurun. Jumlah pembayar pajak nonkaryawan hanya sebanyak 900 ribu orang, wajib pajak badan 500 ribu perusahaan."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP