Kemenaker bentuk satgas awasi penyebaran pekerja asing di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satuan Petugas (Satgas) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR dan kementerian dan lembaga.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Menaker Nomor 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satuan Petugas (Satgas) untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR dan kementerian dan lembaga.
"Intinya hari ini dalam rangka menindaklanjuti panitia kerja (panja) dari Komisi IX DPR RI untuk bentuk satgas serta juga menanggapi UU Nomor 20 tahun 2018 terkait TKA," tuturnya di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Kamis, (17/5).
Dia menambahkan setidaknya ada 45 orang satgas yang dibentuk dari pusat untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah provinsi serta kabupaten, salah satunya untuk mengawasi lalu lintas orang asing dan sebagainya. Menurutnya, ada 3 sektor yang paling tinggi melakukan pelanggaran terkait tenaga kerja asing. Pertama sektor industri, jasa dan perdagangan, serta pertanian dan maritim.
"Dengan dibentuknya Satgas TKA, pengawasan lebih terintegrasi karena melibatkan 24 kementerian dan lembaga. Semuanya akan diawasi, baik administrasi, perizinan, macam-macam, kan banyak," tuturnya.
Kemenaker akan lakukan evaluasi selama dalam enam bulan ke depan untuk melihat laporan pelanggaran yang terjadi. "Satgas akan bekerja dalam waktu 6 bulan ini. Peranan fungsinya akan dilihat masa-masa berikutnya. Satgas ini bersifat adhoc dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan," imbuhnya.
Hanif menjelaskan, ada tiga sikap yang diambil pemerintah menanggapi keberadaan TKA tersebut. Pertama, pemerintah melakukan penyederhanaan pada perizinan TKA. Kedua, pemerintah meningkatkan pengawasan TKA yang lebih terintegrasi. Ketiga, pengalihan penggunaan pekerja TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui transfer ilmu (transfer knowledge).
"3 bulan sekali satgas akan laporkan secara periodik dengan sanksi yang dimulai seperti TKA bisa dideportasi, kalau perusahaan karena di sini banyak elemen yang terlibat ya bisa dipilih berbagai macam sanksi termasuk penundaan layanan dan lain sebagainya," tandas Hanif.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini sanksi bagi perusahaan telat bayar THR
WNA China diamankan karena lakukan penambangan liar di Palu
Biaya kecelakaan kerja hingga kematian 35.000 pemuka agama dijamin BPJSTK
Jurus Menteri Airlangga tingkatkan kompetensi guru produktif RI
BPJSTK beri perlindungan 35.000 pekerja lintas agama di Sulut
Menaker siap jelaskan soal TKA jika DPR bentuk Pansus