LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

KEIN: Lebih baik isi ulang e-money tak ada pungutan untuk dukung gerakan non tunai

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menyambut baik aturan tersebut. Namun, menurutnya, sebaiknya masyarakat tak dibebankan pungutan saat isi ulang e-money.

2017-09-21 20:30:00
e-money
Advertisement

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Dalam aturan ini, BI memberikan batasan pungutan dalam isi ulang e-money, salah satunya ke toko-toko ritel yang dipatok Rp 1.500.

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menyambut baik aturan tersebut. Namun, menurutnya, sebaiknya masyarakat tak dibebankan pungutan saat isi ulang e-money.

"Ini kan dalam rangka Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau cashless society dan menstimulasi konsumer, lebih baik ditiadakan pungutan," ujar Arif kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/9).

Dia menegaskan masyarakat sudah dibebankan biaya dalam pembeliaan uang elektronik. Selain itu, dana di dalam uang elektronik tersebut juga tidak bisa dikosongkan, sehingga ada dana masyarakat yang mengendap.

"Kalau kita beli e-money itu kan harganya Rp 50.000 tapi saldonya cuman Rp 30.000. Kan jarang sekali penggunaan itu saldonya bisa nol," jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menambahkan seharusnya perbankan tak usah lagi mengeluarkan e-money, lebih baik kartu debit dan kredit bisa digunakan untuk uang elektronik. Kendati demikian, aturan ini dinilai sudah berkeadilan dan pro masyarakat kecil.

"Kita menyambut baik kebijakan yang diambil bank sentral karena dapat memenuhi keadilan di tingkat konsumen, tak mungkin masyarakat kecil isi ulang di atas Rp 200.000. Itu sudah berkeadilan. Ya setidaknya telah memperhatikan kebiasaan yang berkembang dalam transaksi di masyarakat," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Pungutan isi ulang dinilai lebih pantas dibebankan ke penerima pembayaran e-money
Pungutan e-money seharusnya rata dikenakan saat isi ulang di atas Rp 200.000
Ikuti aturan BI, BCA turunkan pungutan isi ulang Flazz
Ini alasan BI kenakan biaya isi ulang e-money
Ini harga isi ulang e-money, antar bank dan toko ritel kena Rp 1.500
BI minta penerbit cantumkan logo nasional di setiap e-money

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.