Kategori MBR Penerima Program 3 Juta Rumah Diperluas, Termasuk untuk Gaji Rp14 Juta per Bulan
Menurut Tito, dengan perluasan cakupan MBR ini diharapkan dapat semakin mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah
Pemerintah memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh kemudahan sebagai penerima program pembangunan 3 juta rumah, yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, perluasan cakupan MBR dilakukan setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah pembagian wilayah dari dua zona menjadi empat zona.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melihat adanya perbedaan kondisi ekonomi dan harga lahan yang cukup signifikan di berbagai daerah. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) misalnya, batas penghasilan MBR kini dinaikkan hingga Rp14 juta per bulan.
"Di Zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya untuk yang belum menikah Rp12 juta, yang sudah menikah Rp14 juta," kata Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).
Tito bilang, masyarakat dengan kategori MBR tersebut, pembangunan rumahnya atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedungnya (PBG) menjadi 0 persen.
Kemudian, pada Zona 1 (Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatra, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), batas penghasilan MBR untuk masyarakat yang belum menikah naik dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menikah batas penghasilan MBR juga meningkat dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Tito menjelaskan perluasan definisi MBR menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap memberikan pembebasan BPHTB serta PBG kepada kelompok masyarakat yang masuk kategori tersebut.
'Itulah pada sore hari ini kesepakatan keputusan ini kami buat untuk memperkuat ada landasan hukum bagi rekan-rekan pengembang, bagi masyarakat, bagi daerah untuk tidak ragu-ragu menerapkan tidak memungut BPHTB dan PBG sesuai dengan keputusan yang sudah dibuatkan oleh Menteri PKP,” jelas Tito.
Berjalan Sejak November 2024
Ia menegaskan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR sebenarnya telah berjalan sejak 25 November 2024. Hal ini sebagai bagian dari upaya menekan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mempercepat pembangunan hunian rakyat.
Tito mengungkapkan seluruh pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Kemendagri, kata dia juga melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaannya di lapangan.
"Kami mengevaluasi tiap minggu, banyak daerah yang kita lihat pembangunan rumahnya bergerak, termasuk developer juga bergerak semua untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Menurut Tito, dengan perluasan cakupan MBR ini diharapkan dapat semakin mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah sekaligus memberikan kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Keputusan ini adalah dari Kemendagri mendukung definisi masyarakat berpenghasilan rendah yang diperluas tersebut," ujar Tito.