Kapan Indomaret Buka Lagi Setelah Tutup Dua Hari?
Seluruh cabang Indomaret dipastikan akan tetap beroperasi dan tidak akan tutup secara permanen.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusmawan, menegaskan bahwa gerai Indomaret tidak akan tutup secara permanen. Semua gerai akan beroperasi seperti biasa pada 2 Juni 2026, setelah libur nasional. Sebelumnya, beberapa gerai Indomaret sempat ditutup pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Iwan memastikan bahwa penutupan tersebut hanya bersifat sementara dan seluruh gerai akan kembali buka setelah libur selesai. "Supaya ini menjawab beberapa pertanyaan netizen dan khalayak publik, seolah-olah libur ini atau gerai ini akan ditutup selamanya, enggak," tegas Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/6).
Iwan menjelaskan bahwa penutupan sebagian gerai Indomaret merupakan hasil kesepakatan antara manajemen PT Indomarco Prismatama Tbk dengan serikat pekerja. Beberapa pekerja memilih untuk tidak masuk kerja, sehingga gerai tersebut terpaksa ditutup. Hal ini disebabkan karena bekerja pada hari libur nasional dianggap sebagai lembur, yang tidak mendapatkan bayaran dari manajemen, melainkan akan diganti dengan hari libur di waktu yang akan datang.
Iwan menambahkan bahwa ada pekerja yang masih bersedia untuk masuk kerja, sehingga gerai mereka tetap buka, sementara gerai lainnya tutup sementara. Iwan menekankan bahwa para pekerja masih memerlukan pekerjaan dan jika penutupan dilakukan secara permanen, hal ini dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Karena kami juga punya anggota, kalau ditutup selamanya otomatis kan anggota kami tidak bisa bekerja, akhirnya kan PHK ujung-ujungnya kan gitu," ungkapnya.
Serikat Pekerja Indomaret Umumkan Penutupan
Belakangan ini, banyak dibicarakan di media sosial mengenai penutupan sejumlah gerai Indomaret selama dua hari pada saat libur nasional, yaitu pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Penutupan ini merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan. Iwan Kusmawan, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), menjelaskan bahwa penutupan gerai tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi sebelumnya.
Perusahaan memilih untuk menerapkan skema ganti libur daripada membayar upah lembur ketika pekerja diminta untuk bekerja pada hari libur nasional. Dalam mediasi yang berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu, disepakati bahwa masuk kerja pada hari libur nasional atau lembur tidak bersifat paksaan.
Dengan demikian, pekerja memiliki pilihan untuk masuk kerja dengan skema ganti libur atau memilih untuk tetap libur. "Kalau memang pekerja sukarela masih bekerja, maka tidak dibayar upah lemburnya pada hari itu, maka kesepakatannya. Yang tidak bersedia masuk maka gerainya akan ditutup," ujar Iwan saat dihubungi oleh Liputan6.com pada Senin (1/6).
Sementara
Dia menegaskan bahwa penutupan yang terjadi bersifat sementara dan bukan permanen. Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai antara manajemen perusahaan dan pekerja dalam proses mediasi yang berlangsung pekan lalu. "Tutupnya bukan permanen, tutupnya sementara di hari libur nasional tersebut. Contoh misalkan hari kemarin sama hari ini (tutup), besok tanggal 2 (Juni) udah buka kembali seperti biasa," jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur mengenai penggantian waktu kerja pada hari libur nasional dengan waktu libur di hari lain. Namun, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan upah lembur kepada pekerja.
"Nah terkecuali tadi, ada kesepakatan lain, artinya kalau ada kesepakatan lain itu secara langsung maupun tidak langsung dengan kesadaran diri dia melepaskan hak lemburannya, tapi diganti dengan hari liburnya, kan begitu. Tapi (ketentuan itu) tidak diatur dalam mandatori undang-undang," tutur Iwan.
Dengan demikian, penting bagi pekerja untuk memahami hak dan kewajiban mereka terkait jam kerja dan upah lembur, terutama dalam konteks hari libur nasional. Kesepakatan antara pihak manajemen dan pekerja harus dijalankan dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Mediasi
Mediasi dan negosiasi antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan perwakilan pekerja yang berlangsung di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan. Hal ini terjadi setelah adanya aksi protes dari buruh yang menuntut penjelasan mengenai dugaan penghapusan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Bogor, Teti Supianti, menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perundingan sepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan cara damai.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah melakukan pendataan ulang terhadap pekerja mengenai kesediaan mereka untuk bekerja pada libur nasional yang akan datang, yaitu pada akhir Mei dan awal Juni.
"Akan dilakukan pendataan ulang tentang kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan Serikat Pekerja yang bertempat di HRD masing-masing cabang." Pernyataan ini disampaikan di hadapan massa aksi pada Selasa (26/5), menegaskan komitmen untuk melibatkan pekerja dalam proses tersebut.