LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kantor Hukum Ini Beri Layanan Aduan Keringanan Kredit Nasabah yang Ditolak Leasing

Firma hukum, Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka pengaduan secara online merespon kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kepada industri multifinance. Di mana para debitur bisa mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan akibat wabah corona.

2020-04-10 13:52:41
Kredit Kendaraan Bermotor
Advertisement

Firma hukum, Amar Law Firm and Public Interest Law Office membuka pengaduan secara online merespon kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kepada industri multifinance. Di mana para debitur bisa mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan akibat wabah corona.

Sebab, masih terdapat sejumlah perusahaan leasing yang belum melaksanakan program keringanan tersebut ditengah penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas.

"Sehingga, Amar Law Firm and Public Interest Law Office tergerak untuk membuka posko pengaduan penyelamatan kredit mikro dari dampak pandemi covid-19. Seperti kesulitan yang dialami debitor kredit mikro, unit usaha maupun perorangan,” kata Arfa Gunawan S.H yang merupakan salah satu pendiri Amar Law Firm saat di konfirmasi pada Jumat (10/4).

Advertisement

Dia menyebut bentuk bantuan yang diberikan berupa layanan konsultasi atau nasihat hukum, korespondensi, pendampingan langsung (jika dibutuhkan), dan membantu perbaikan kebijakan sehingga bermanfaat bagi banyak debitur. Amar Law Firm mengklaim Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis.

Layanan ini sudah dapat diakses dengan mengisi formulir di tautan berikut https://forms.gle/EAXydUAtjpeNxGoZA dan akan ditutup tiga bulan kedepan. Oleh karenanya Arfa menghimbau bagi sejumlah pihak yang terdampak wabah corona, namun tidak mendapatkan haknya berupa kelonggaran kredit kendaraan bermotor untuk segera mengisi form yang disediakan.

Sehingga pihaknya dapat mengawal jalannya POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak wabah virus corona.

Advertisement

Baca juga:
Cerita Pengemudi Taksi Online, Pengajuan Keringanan Cicilan Ditolak Leasing
Dampak Covid-19, Sekitar 2.000 Nasabah MTF Ajukan 'Puasa' Bayar Cicilan Mobil
OJK: 10.206 Nasabah Leasing Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kendaraan
OJK Banyak Terima Laporan Masyarakat soal Penagihan Cicilan oleh Debt Collector
OJK: Keringanan Pembayaran Cicilan Tak Otomatis Diberikan Leasing
Kebijakan Pemerintah Dianggap Belum Mudahkan Masyarakat Bali Bayar Cicilan Kredit

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.