OJK: 10.206 Nasabah Leasing Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kendaraan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak oleh Corona Covid-19 telah mendapatkan kemudahan dalam pembayaran kredit atau pembiayaan.
"Jumlah pengajuan restrukturisasi per 31 Maret mencapai 11.235 permohonan, dari jumlah itu, sebanyak 10.206 debitur confirm mendapatkan restrukturisasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi dikutip dari Antara, Rabu (8/4).
Riswinandi menjelaskan, program relaksasi ini merupakan bagian dari program restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dirumuskan pemerintah untuk membantu nasabah terdampak corona Covid-19.
Dia mengatakan sebanyak 138 perusahaan pembiayaan atau leasing telah melapor dan berkomitmen kepada OJK untuk terlibat dalam program tersebut.
Dari 138 perusahaan pembiayaan itu, tambah dia, sebanyak 79 perusahaan siap untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabah mereka.
"Dari 79 itu, sebanyak 14 perusahaan pembiayaan atau leasing sudah melakukan pengajuan restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak Corona," ujar Riswinandi.
Aturan OJK
Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam POJK tersebut, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat menerapkan kebijakan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan melakukan penetapan kualitas aset serta melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak Corona.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaBegini Strategi Ganjar-Mahfud Bebaskan Nelayan dari Jerat Utang
Ganjar Pranowo meluncurkan program penghapusan kredit macet bagi nelayan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Debat Cawapres Harus Perjelas Program Kredit untuk UMKM Pertanian
Jika isu tersebut tidak diatasi, UMKM pertanian hanya akan menjadi sorotan sesaat pada saat pemilu, namun setelahnya kembali terabaikan.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca Selengkapnya