OJK Banyak Terima Laporan Masyarakat soal Penagihan Cicilan oleh Debt Collector
Merdeka.com - Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengakui masih banyak keluhan dari masyarakat terkait maraknya debt collector yang menemui masyarakat. Khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembayaran atau multifinance.
"Keluhan disampaikan melalui email atau telepon call center OJK," kata Sekar di akun instagram @ojkindonesia, Jakarta, Senin (6/4).
OJK menegaskan dan meminta kerja sama antar nasabah dan perusahaan pembiayaan. Dia menjelaskan, keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis. Debitur wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing.
Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada debitur atau nasabah. Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun. Bentuk keringanan antara lain dalam bentuk penurunan suku bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara atau yang lainnya sesuai dengan kesepakatan baru.
"Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang bank atau leasing melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Sekar.
Sekar menambahkan OJK meminta bank atau perusahaan menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Misalnya pekerja kantor sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar cicilan tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaKeluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaHasil panen kolam itu memang tidak seberapa, tapi yang penting bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian mereka.
Baca Selengkapnya