Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi denda administratif bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan penagihan terhadap nasabah atau konsumen. Besaran dendanya mencapai maksimal Rp15 miliar.


Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Beleid ini juga mengatur tata cara penagihan dan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan pinjaman online (pinjol) atau bank selaku PUJK.


Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting menjelaskan, ancaman denda Rp15 miliar merupakan angka paling tinggi. Ini mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan bank ataupun pinjol.

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

"Yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif, denda administratifnya itu Rp15 miliar, sangat gede gitu ya," kata Rela dalam Media Briefing OJK, di Jakarta, Kamis (1/2).


Merujuk pada POJK 22/2023, diatur mengenai waktu penagihan yang dibatasi hanya dilakukan pada pukul 08.00 pagi hingga 20.00 waktu setempat di luar akhir pekan.

Selanjutnya, dilarang untuk melakukan penagihan kepada selain konsumen atau nasabah. 


Hal ini lantaran bisa mengganggu pihak selain konsumen. Penagihan juga tidak boleh disertai dengan kekerasan fisik ataupun verbal.

Maka, sederet sanksi menjadi ancaman yang bakal diberikan OJK terhadap pihak yang melanggar. Rela mengatakan, ketentuan besaran denda tadi sebetulnya tidak berubah dari POJK Nomor 6 Tahun 2022 sebelumnya.

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

"Namun demikian bahwa pengenaan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ini kita tegaskan di pasal 113 POJK ini," ungkapnya.


"Selain itu lagi, di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisaa mengajukan keberatan atas sanki OJK," imbuh Rela.

Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka

Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat
Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Pelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku

Baca Selengkapnya
Nasabah Sedang Sakit, Cerita Komika Reinold Lawalata Ketika Jadi Debt Collector Saat Nagih Tidak Tega 'Ini Bu Uang Rp4 Juta'
Nasabah Sedang Sakit, Cerita Komika Reinold Lawalata Ketika Jadi Debt Collector Saat Nagih Tidak Tega 'Ini Bu Uang Rp4 Juta'

Seorang komika mantan debt collector Reinold Lawalata pernah tak tega saat tagih utang, nasabah malah dikasih uang Rp4 juta.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Debt Colector Wujudkan Mimpi Warga Desa Punya Kolam dan Budidaya Ikan Secara Mandiri
Kisah Mantan Debt Colector Wujudkan Mimpi Warga Desa Punya Kolam dan Budidaya Ikan Secara Mandiri

Hasil panen kolam itu memang tidak seberapa, tapi yang penting bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian mereka.

Baca Selengkapnya
Pengadang Mobil di Jalanan Pekanbaru Ternyata Gerombolan Debt Collector, Begini Kronologi
Pengadang Mobil di Jalanan Pekanbaru Ternyata Gerombolan Debt Collector, Begini Kronologi

Korban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Patut Dicontoh, Aksi Polisi Kawal Warga Depok usai Diteror Debt Collector Banjir Pujian
Patut Dicontoh, Aksi Polisi Kawal Warga Depok usai Diteror Debt Collector Banjir Pujian

Anggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.

Baca Selengkapnya