LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

KAI Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan dan Jalur Kereta Api, Ingatkan Bahaya Kecelakaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengencarkan Edukasi Keselamatan KAI kepada masyarakat demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel yang telah menelan banyak korban jiwa.

Sabtu, 20 Jun 2026 21:02:09
kai
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengencarkan Edukasi Keselamatan KAI kepada masyarakat demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur rel yang telah menelan banyak korban jiwa. (AntaraNews)
Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara aktif mengajak serta mengedukasi masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama saat melintas di perlintasan sebidang. Upaya ini juga mencakup larangan beraktivitas di sepanjang jalur rel.

Langkah ini diambil menyusul tingginya angka kecelakaan yang tercatat hingga 14 Juni 2026, di mana 128 kejadian kecelakaan telah menyebabkan 44 orang meninggal dunia. KAI menekankan pentingnya disiplin demi keselamatan perjalanan kereta api.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk bermain atau berkumpul. Setiap aktivitas di area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, penumpang, dan petugas KAI.

Tingginya Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Hingga pertengahan Juni 2026, KAI mencatat 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, mengakibatkan 105 korban dengan rincian 44 meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan. Data ini menunjukkan urgensi peningkatan kesadaran masyarakat.

Advertisement

Penyebab utama kecelakaan ini didominasi oleh kendaraan yang menerobos palang pintu, menyumbang 113 kejadian atau 88 persen dari total insiden. Selain itu, 9 kejadian (7 persen) disebabkan kendaraan mogok, dan 6 kejadian (5 persen) terkait palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagian besar adalah sepeda motor, yakni 74 kejadian (58 persen), disusul oleh mobil sebanyak 54 kejadian (42 persen). Kecelakaan juga terbagi rata antara perlintasan berpintu (59 kejadian atau 46 persen) dan perlintasan tidak berpintu (69 kejadian atau 54 persen).

Advertisement

KAI mengimbau masyarakat, khususnya pada akhir pekan saat banyak aktivitas, untuk selalu waspada. Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos demi keselamatan bersama.

Bahaya Aktivitas di Jalur Rel Non-Perlintasan

Selain kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan di jalur kereta api non-perlintasan hingga 14 Juni 2026. Angka ini menjadi pengingat serius akan bahaya berada di area terlarang.

Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 235 kejadian (93 persen) merupakan temperan orang, sementara 17 kejadian (7 persen) lainnya melibatkan kendaraan. Ini menunjukkan bahwa banyak individu masih mengabaikan bahaya di sekitar rel.

Korban temperan orang tercatat sangat tinggi, dengan 183 orang meninggal dunia, 44 luka berat, dan 19 luka ringan. Statistik ini menegaskan bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak adalah tindakan yang sangat berbahaya dan berisiko fatal.

Jalur rel memiliki fungsi khusus dan bukan tempat untuk bermain, berfoto, atau melakukan aktivitas lain. KAI terus mengingatkan bahwa satu langkah ke area terlarang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan mengganggu operasional kereta api.

Aturan Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran Keselamatan

Aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114. Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Pengemudi juga diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 296 UU tersebut.

Untuk aktivitas di jalur rel, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan ini juga mencakup menempatkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa hak, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Ketentuan pidana bagi pelanggaran diatur dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, dengan penyesuaian pidana mengikuti ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KAI berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia, Rano Karno: Kabarnya Washington DC Kalah
  • Dihadiri Megawati, Rano Karno Buka Festival Bulan Bung Karno 2026 di Taman Proklamasi
  • Kemenkum NTT Perkuat Edukasi Merek Pelaku Usaha Sumba Tengah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual
  • KAI Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan dan Jalur Kereta Api, Ingatkan Bahaya Kecelakaan
  • Pangdam Cenderawasih: Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih Perkuat Konektivitas Masyarakat Papua
  • disiplin berlalu lintas
  • edukasi publik
  • jalur rel
  • kai
  • kecelakaan kereta
  • keselamatan bersama
  • keselamatan kereta api
  • konten ai
  • merdekaantara
  • perlintasan sebidang
  • transportasi aman
  • undang-undang perkeretaapian
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.