Kadin Minta Pemerintah Lebih Selektif Soal Investasi Asing
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia, Didik J Rachbini menyatakan bahwa adanya investasi asing langsung akan berdampak pada penguatan Rupiah. Sebab, aliran dana asing tersebut membuat pasokan dolar AS meningkat di Tanah Air.
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia, Didik J Rachbini menyatakan bahwa adanya investasi asing langsung akan berdampak pada penguatan Rupiah. Sebab, aliran dana asing tersebut membuat pasokan dolar AS meningkat di Tanah Air.
Meski diuntungkan terhadap penguatan Rupiah namun ada sisi negatifnya bagi Current Acvount Defisit atau CAD Indonesia. Karena pada umumnya, investasi itu akan kembali ke negara pemodal dalam bentuk dividen sebagian dari keuntungan.
"Saya perkirakan, 10 tahun lagi akan parah defisitnya setelah unicorn-unicorn itu untung," kata dia saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (7/8).
Meski demikian, Didik yang juga merupakan Ekonom Senior Indef mendukung penuh masuknya investasi asing ke dalam negeri. Hanya saja dia menekankan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat membedakan investasi yang masuk ke Indonesia.
"BKPM harus bedakan, semua yang ditarik investasi orientasi ekspor. Yang sekarang ini investasinya mengeksploitasi pasar dalam negeri semua, kan barangnya impor," jelasnya.
Dia pun mendorong agar perusahaan e-commerce yang ada di Indonesia mampu meningkatkan eskpor produk lokal. Tak menutup kemungkinan juga pasar Indonesia sanggup memenuhi kebutuhan dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot menambahkan memang sejauh ini perusahaan rintisan masih membutuhkan pendanaan dari luar. Sebab, masih sangat sulit untuk mendapatkan permodalan dari dalam negeri.
"Untuk dapat pinjaman dari dalam negeri persyaratannya ketat. Tingkat suku bunganya tinggi," kata dia.
Pemerintah juga membatasi terkait kepemilikan asing. Di mana untuk investasi di bawah USD 100 miliar kepemilikan asing hanya diberi jatah 49 persen saja. Sedangkan untuk investasi lebih dari USD 100 miliar, asing boleh menguasai saham perusahaan hingga 90 persen.
Baca juga:
Diteken Tahun ini, Aturan Mobil Listrik Targetkan Produksi Dimulai 2021
Sharp Bakal Bangun Pabrik AC Senilai Rp200 Miliar di Indonesia
Pelaku Usaha Beberkan Keuntungan Bangun Pabrik di Indonesia
Genjot Investasi, Bank Indonesia Beri Sinyal Turunkan Kembali Suku Bunga Acuan
Wapres JK Desak Penyelesaian Perundingan 3 Perjanjian Perdagangan Bebas di Akhir 2019
Kerek Investasi, ESDM Luncurkan Perizinan Online Satu Pintu