Kabar gembira bagi PNS, Jokowi setujui pencairan THR dan gaji ke-13
THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.
"Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dikutip dari situs Kementerian PANRB, Rabu (15/6).
Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," katanya.
Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.
Baca juga:
Ini aturan agar PNS disiplin, absen 4 kali hingga sunat gaji
Gaji PNS Purwakarta disunat Rp 300 ribu jika mangkir apel pagi
Ahok ancam potong gaji PNS DKI jika terlambat masuk selama Ramadan
Gaji & pensiun PNS habiskan Rp 707 triliun, tapi kinerja lamban
Kabar terbaru, THR PNS cair bulan ini dan gaji ke-13 di Juli
Pengusaha diminta tak ambil kesempatan saat gaji ke-13 dan THR turun
Menteri Yuddy minta gaji ke-13 dan 14 PNS cair berbarengan