Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy minta gaji ke-13 dan 14 PNS cair berbarengan

Menteri Yuddy minta gaji ke-13 dan 14 PNS cair berbarengan Menteri Yuddy Chrisnandi ke KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi mengaku telah meminta kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro agar gaji ke-13 dan ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) bisa cair secara bersamaan. Sebab, Lebaran dan tahun ajaran baru tiba di waktu yang bersamaan, yakni pada akhir bulan Juni 2016.

Permintaan ini menyusul adanya pernyataan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 bisa terjadi pada dua bulan yang terpisah, salah satunya adalah di Juli 2016.

"Dua-duanya kalau menurut agenda memang kebutuhannya beda, dalam perspektif Kemenkeu diberikannya beda. Tapi karena Lebaran dan sekolah jatuhnya sama di bulan Juli jadi KemenpanRB mengusulkan secara tertulis kepada Kemenkeu yang tembusannya ke presiden, agar dibayarkan sekaligus saja di waktu yang sama," kata Yuddy di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5).

Dia mengaku, mekanisme pembayaran memang diatur oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, yang mengetahui sulit atau tidaknya mencairkan gaji ke-13 dan 14 tersebut adalah Kementerian Keuangan.

Meski begitu, Yuddy tetap menyarankan agar kedua gaji tersebut bisa dicairkan secara bersamaan, sehingga lebih praktis dan bisa langsung dirasakan oleh PNS.

"Saya tidak tahu sejauh mana rumitnya mentransfer satu kali atau dua kali karena ini kepada instansi pusat dan daerah. Kan harus mentransfer ke sekitar 600 instansi sekaligus. Tapi kami sudah mengusulkan untuk ditransfer sekali biar praktis. Agar manfaatnya bisa dirasakan dan bisa diatur pengeluaran," kata dia.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. "Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada," jelas Hidayah.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP