Jonan larang bus kota jadi angkutan mudik
Standarnya berbeda dengan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang penggunaan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) untuk mudik lebaran. Sebab, standarnya berbeda dengan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
"Kalau gubernur protes suruh telepon saya karena spesifikasi berbeda kalau tidak boleh ya tidak boleh," ujar Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6).
Menurutnya, bus AKDP diperuntukkan buat melayani rute jarak pendek. Sehingga, dia menilai bahaya jika bus AKDP digunakan untuk angkutan mudik yang umumnya berjarak jauh.
Sejauh ini, kata Jonan, kelaikan angkutan darat untuk melayani pemudik sudah mencapai 60 persen. Di sisi lain, perbaikan kondisi angkutan darat terus dilakukan.
"Lampu dan rem tangan dan utama harus ada lalu spedemoter harus jalan, kaca depan tidak boleh pecah dan sabuk pengaman. Kalau tidak, saya sudah minta korps polisi lalu lintas (Korlantas) untuk tilang."
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan Korlantas Polri untuk menekan kemacetan dan kecelakaan saat mudik dan balik Lebaran.
"Menghilangkan kemacetan dalam arus mudik dan balik. Ini tugas berat sekali," ujarnya.
"Tahun lalu selama arus mudik dan balik korban meninggal itu lebih dari 700 jiwa. Kami berusaha mengurangi jumlah kematian akibat transportasi."
Baca juga:
Angkutan delay sebab cuaca buruk, Jonan: Protes ke pembuatnya saja
Cek kesiapan Stasiun Gambir, Jonan dahulukan periksa toilet
Penumpang mudik Lebaran diprediksi meningkat, total 5 juta orang
30 Km jalur Pantura Jawa Barat butuh perbaikan
Warung remang jadi alasan truk barang pilih Pantura ketimbang Cipali
Menteri Sudirman: Pertamina siapkan BBM kemasan selama mudik Lebaran