Jokowi: Tax Amnesty tidak akan terulang, pengusaha segera manfaatkan
Presiden menjelaskan program pengampunan pajak ini bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia menekankan bahwa tax amnesty adalah peristiwa yang tidak akan terulang lagi, itulah sebabnya wajib pajak harus memanfaatkannya sebaik mungkin.
"Program ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi tax amnesty, di hadapan 2.700 pengusaha Jawa Timur, seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (16/7).
Presiden menjelaskan, pemberlakuan program pengampunan pajak ini bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera, dari mulai segi peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar Rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional, dan peningkatan cadangan devisa.
Pemerintah, lanjutnya, memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
Hal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan dari pengampunan pajak ini adalah dengan menyampaikan harta dan aset yang belum dilaporkan, membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, serta membayar uang tebusan dengan tarif yang telah ditentukan. Peserta Tax Amnesty juga tidak boleh terlibat dalam perkara atau hukuman pidana perpajakan.
Presiden menjamin kerahasiaan data peserta program pengampunan pajak ini. Dia menegaskan, wajib pajak yang ikut Tax Amnesty tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana karena payung hukum menyatakan jelas.
"Data itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, yang bocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu," tegas Presiden.
Baca juga:
Jokowi siap hadapi gugatan UU Tax Amnesty di MK
Bos Bank MNC: Tax Amnesty bakal turunkan suku bunga perbankan
Istana pada pengusaha: UU Tax Amnesty bukan jebakan
Penerimaan rendah, Kemenkeu masih punya cara dongkrak setoran pajak
Bappenas: proyek lama lebih dilirik peserta tax amnesty
Waskita siap tarik dana repatriasi Rp 5 T untuk bangun infrastruktur
Kemenkeu yakin gugatan UU tax amnesty tak dikabulkan oleh MK