Kemenkeu yakin gugatan UU tax amnesty tak dikabulkan oleh MK
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan gugatan yang diajukan oleh beberapa organisasi masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU pengampunan pajak (tax amnesty) adalah hal yang biasa. Dia yakin gugatan UU pengampunan pajak tak bakal dikabulkan oleh MK.
"Bagi kami, pemerintah, gugatan di MK itu suatu hal yang biasa saja karena banyak UU yang digugat ke MK. Tapi gugatan UU yang berkait dengan Kemenkeu hampir seluruhnya kita menangkan. Karena kami sangat yakin UU sangat diperlukan untuk kepentingan nasional," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (14/7).
Meski digugat, dia meyakini UU ini akan terap berjalan karena menyangkut kepentingan banyak orang. Bahkan, UU ini juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi negara.
"UU ini mampu meningkatkan perekonomian nasional. Karena diharapkan dari tax amnesty akan ada repatriasi dana besar-besaran. Sehingga akan meningkatkan likuiditas perbankan kita, dan memberikan kesempatan untuk pinjam dan berinvestasi di sektor riil dan infrastruktur," imbuhnya.
Dengan meningkatnya investasi, maka akan berpengaruh pada penguatan nilai tukar (kurs) Rupiah karena akan banyak mata uang asing yang masuk ke dalam negeri dalam jumlah yang besar. Selain itu, UU ini juga meningkatkan data base sistem perpajakan kita, sehingga akan memperbaiki kebijakan dan strategi perpajakan ke depan.
"Dengan masuknya dana repatriasi dan dikenakan uang tebusan diharapkan ada penerimaan jangka pendek untuk APBN 2016 sebesar Rp 165 triliun," jelas Hadiyanto.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya