Jokowi soal holding BUMN: Harus hati-hati, taati UU yang ada
Jokowi soal holding BUMN: Harus hati-hati, taati UU yang ada. Ke depan, presiden ingin agar proses pembentukan holding BUMN dilakukan secara hati-hati termasuk dari sisi manajemen, supervisi, tata kelola, efisiensi, hingga beban finansialnya. Proses holding diminta dilakukan secara berhati-hati dan perhitungan matang.
Presiden Joko Widodo memberi pesan kepada seluruh perusahaan pelat merah agar dalam proses pembentukan holding (perusahaan induk) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan secara berhati-hati dan perhitungan matang. Selain itu, dia meminta proses ini tidak menabrak Undang-Undang (UU).
"Mengenai holding, segera holdingisasi dilakukan tapi hati-hati, kalkulasi harus matang," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Antara di hadapan sekitar 600 petinggi BUMN yang akan mengikuti Executive Leadership Program (ELP) di Istana Negara Jakarta, Rabu (25/1).
Presiden Jokowi meresmikan acara pembukaan ELP bagi Direksi BUMN yang diikuti oleh jajaran direksi dan komisaris dari 118 BUMN. Pada kesempatan itu, kepala negara menegaskan bahwa holdingisasi BUMN harus dilakukan dengan catatan-catatan.
"Tetap harus dengan catatan-catatan, menaati Undang-Undang yang ada, ini harus dijaga ada proses yang kita harus lakukan," katanya.
Presiden mengaku memahami bahwa dengan melakukan holding maka BUMN akan berpeluang mendapatkan lompatan kinerja karena modal bertambah besar dan mudah mencari sumber dana. "Tapi hati-hati. Tolong garis bawahi hati-hati kalkulasinya," katanya.
Oleh karena itu, diharapkan holdingisasi BUMN juga bukan sekadar asal gabung dan asal besar tetapi juga berdampak baik. Ke depan, presiden ingin agar proses pembentukan holding BUMN dilakukan secara hati-hati termasuk dari sisi manajemen, supervisi, tata kelola, efisiensi, hingga beban finansialnya.
Dia juga meminta agar BUMN membuka diri dan melibatkan banyak institusi sehingga semakin terbuka untuk perbaikan. "Saya optimistis sekali BUMN akan menjadi baik tapi hati-hati," katanya.
Baca juga:
DPR sebut Menteri Rini bisa kena sanksi jalankan PP 72
PP 72 Tahun 2016 akan digugat ke Mahkamah Agung
Mantan ketua MK: Penerapan PP 72 Tahun 2016 tidak ada masalah
Tak mau sejarah lepasnya Indosat terulang, DPR kumpulkan pakar hukum
Ini aturan soal izin pemindahan aset BUMN tanpa restu DPR
Menteri BUMN pastikan tak ada pengurangan pegawai akibat holding
Pertamina siap gerak cepat jika holding BUMN migas terealisasi