Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PP 72 Tahun 2016 akan digugat ke Mahkamah Agung

PP 72 Tahun 2016 akan digugat ke Mahkamah Agung gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Advokat Rakyat Indonesia bersama Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas terus terjadi.

"Kita akan ajukan judicial review ke Mahkamah Agung, mungkin minggu depan nanti kita bersama dengan Fitra," kata Riesqi Rahmadiansyah dari Advokat Rakyat Indonesia, di kantor Fitra, Jakarta, Kamis (19/1).

Dalam pandangannya, aturan ini mengelabui DPR dengan menghilangkan fungsi pengawasan kepada BUMN. "DPR dikelabui pemerintah karena di dalam PP ini tidak ads keterlibatan DPR lantas fungsi DPR untuk mengawasi terkait BUMN itu hilang. Kemudian BUMN strategis bisa di jual oleh pemerintah ke asing. Artinya Indonesia hanya menunggu kehancuran," ujarnya.

Sekjen Fitra, Yenny Sucipto mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut PP tersebut. Dia juga mengancam akan melakukan gugatan jika tidak segera di cabut. "Kami minta presiden untuk cabut PP itu. Kalau tidak kami juga akan menggugat (ke MA)," ujarnya.

Yenny menyarankan agar revisi UU BUMN menjadi prioritas sebagai payung hukum beberapa aturan, termasuk holding BUMN. Yenny juga berharap pemerintah dapat mengoptimalisasi BUMN untuk pendapatan Negara.

Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas membuat anak usaha BUMN dapat dijual ke swasta atau asing. Untuk itu, Fitra meminta Presiden Joko Widodo membatalkan aturan tersebut.

"Anak dan cucu perusahaan BUMN diberi kewenangan seperti BUMN tetapi sangat mudah dijual ke swasta dan asing karena ketentuannya sangat longgar, belum diatur secara detail," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Fitra Yenny Sucipto di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Yenny, hal ini tersirat di pasal 2A ayat (I) yaitu Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal tersebut bisa mengurangi kewenangan DPR RI sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang mana telah dituangkan dalam Konstitusi Negara Indonesia.

"Hal ini dikarenakan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari Kekayaan Negara yang dipisahkan tanpa melalui mekanisme APBN yang artinya tidak perlu perlu pengawasan atau persetujuan DPR RI. Dampaknya bisa beragam bisa saja BUMN dilepas pada pihak swasta sehingga tujuan pembentukan BUMN tidak tercapai," jelas Yenny.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP