LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Bekraf, Mulai Rp1,7 Sampai Rp24,9 Juta

Pemerintah menaikkan besaran tunjangan kinerja PNS Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Hal ini dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Bekraf.

2019-05-13 10:08:41
Gaji PNS
Advertisement

Pemerintah menaikkan besaran tunjangan kinerja pegawai (PNS dan pegawai lainnya) Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Hal ini dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Bekraf.

Dikutip dari laman Setkab, Senin (13/5), atas pertimbangan tersebut, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Disebutkan dalam Perpres ini, pegawai di lingkungan BEKRAF, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Advertisement

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di lingkungan BEKRAF yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Advertisement

©2019 Merdeka.com

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018," bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Disebutkan dalam Perpres ini, pegawai BEKRAF yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Jika tunjangan profesi yang dibayarkan lebih besar daripada tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerja pada jenjangnya," bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.

Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja PNS di Lingkungan BEKRAF sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.

Baca juga:
Garut Bakal Disulap Jadi Percontohan Pariwisata Kelas Dunia
Bekraf Sebut Industri Kreatif Akan Ciptakan 18 Juta Lapangan Kerja
Menkominfo: Program Klingking Fun Ajakan Agar Masyarakat Tidak Golput
Dapat Diskon 50 Persen di 250 Gerai Cuma Dengan Tunjuk Kelingking
4 Tahun, Bekraf Fasilitasi 4.000 Pelaku Ekonomi Kreatif Kantongi HAKI
Bos Bekraf Target Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.200 Triliun ke Negara
17 April, Masyarakat Bisa Dapat Diskon Belanja dengan Unjuk Kelingking

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.