Jangan Tertipu, Ini Beda Pinjaman Online Ilegal dengan Resmi
Pinjaman online sudah menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi sebagian masyarakat. Tetapi, calon peminjam juga harus waspada akan pinjaman online (pinjol) karena ada pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi yang masih saja merajalela mencari mangsa.
Di zaman serba modern ini, banyak sekali kegiatan yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya yaitu pinjaman online. Dulu, meminjam uang hanya bisa dilakukan di bank secara offline atau tatap muka. Kini, masyarakat bisa melakukan pinjaman secara online hanya bermodalkan gadget saja.
Pinjaman online sudah menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi sebagian masyarakat. Tetapi, calon peminjam juga harus waspada akan pinjaman online (pinjol) karena ada pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi yang masih merajalela mencari mangsa.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, maka masyarakat harus mengenali terlebih dahulu perbedaannya dengan pinjaman online resmi atau legal. Berikut detailnya dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertama yaitu, pinjaman online ilegal tidak memiliki surat izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, bunga/pinjaman tidak terbatas, dan juga tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
Berbeda dengan fintech lending legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas kantor yang jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan. Kemudian pada fintech lending legal memaksimumkan pengembalian (termasuk denda)100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
Selanjutnya, untuk pinjaman ilegal mereka mengakses seluruh data ponsel yang biasanya digunakan untuk pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi. Namun, tidak mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.
Jika di bandingkan dengan fintech lending legal, mungkin pinjaman ini lebih aman karena hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Lalu, risiko peminjaman yang tidak melunasi 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center, dan pinjaman online legal ini juga mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.
Reporter Magang: Mutiara Syafira
Baca juga:
Tips Hindari Fintech Bodong yang Catut Nama Penyelenggara Resmi
Satgas Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal Hingga Juli 2021
Aplikasi Pluang Gandeng GoPay untuk Alat Pembayaran, Investasi Reksadana Makin Mudah
eFishery Gandeng Kredivo Perluas Akses Kredit
Per Mei 2021, OJK Salurkan Pinjaman Melalui Fintech Rp207 Triliun
Ini Penyebab Utama Marak Pinjaman Online Ilegal