Jadi Tersangka KPK, Dirut Waskita Karya Punya Harta Hingga Rp26,97 Miliar
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Suwardjono resmi berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Suwardjono resmi berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Sebagai Direktur Utama, Destiwan tercatat memiliki harta kekayaan Rp26,97 miliar. Hal ini terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode pelaporan 31 Desember 2022.
Dalam laporan tersebut, Destiawan melaporkan aset tanah dan bangunannya sebesar Rp13,64 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta Timur, Bekasi, dan Surabaya.
Selain itu, Destiawan melaporkan nilai aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1,18 miliar. Terdiri dari 3 mobil dan 2 motor.
Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp600 ribu. Surat berharga dilaporkan senilai Rp10,7 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp2,78 miliar. Sedangkan utangnya tercatat sebesar Rp1,34 miliar.
Sebagai informasi, sebelum berstatus sebagai tersangka, karir dan capaian Destiawan di perusahaan pelat merah itu boleh dinilai cukup cemerlang. Sejumlah proyek dikerjakan oleh PT Waskita Karya di bawah arahan Destiawan yang saat itu menjabat Direktur Operasional III PT Wijaya Karya (Persero) selama periode 2014-2020.
Sejumlah proyek strategis negara (PSN) telah banyak dikerjakan. Salah satunya, pembangunan Transmisi Sumatera 500 kV sepanjang 395 Km yang terbentang dari New Aur Duri sampai Peranap.
Selanjutnya yang dibangun oleh Waskita adalah jalur LRT Sumatera Selatan. Proyek ini merupakan satu-satunya penugasan dari pemerintah melalui Perpres no. 116 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini pun dibangun dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 dengan nilai kontrak Rp10,9 triliun.
Baca juga:
Ini Proyek Dikerjakan Dirut Waskita Karya Destiawan Suwardjono Sebelum Jadi Tersangka
Ditahan Kejagung Terkait Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Punya Harta Rp26,9 M
Perjalanan Karir Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya Terbelit Kasus Korupsi
Waskita Karya Respons Penetapan Dirut Destiawan Tersangka Korupsi
Profil Destiawan Soewardjono, Dirut Waskita Karya yang Ditahan Kejagung
Segini Tunjangan Destiawan Suwardjono, Dirut Waskita Karya yang Menjadi Tersangka