Izin ekspor Freeport tinggal tunggu lampu hijau dari Rachmat Gobel
"Kalau itu (pengeluaran izin ekspor) prosesnya di sana (Kemendag). Kami kan rekomendasi aja."
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah memberi rekomendasi izin perpanjangan ekspor PT Freeport Indonesia. Proses selanjutnya, Freeport harus mengurus izin di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Jenderal Minerba dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin ekspor. Sebab izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel.
"Kalau itu (pengeluaran izin ekspor) prosesnya di sana (Kemendag). Kami kan rekomendasi saja. Rekomendasi persetujuan izin ekspor seperti yang sebelumnya 6 bulan belakang," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Rekomendasi ini diberikan karena perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bersedia memenuhi semua persyaratan yang diajukan pemerintah. Pengurusan izin di Kementerian Perdagangan juga tidak akan sulit karena sudah direkomendasikan Kementerian ESDM.
Bambang mengakui, pihaknya telah mendapatkan rencana program kerja yang akan dilakukan PT Freeport selama enam bulan ke depan. Untuk mengetahui secara detail rencana tersebut, akan ada rapat khusus untuk membahasnya.
"Kami bahas mengenai ke depan seperti apa. Itu akan kami bahas lagi. Ini kan untuk enam bulan yang sudah lewat. Enam bulan ke depan akan kita bahas khusus," tegasnya.
Baca juga:
Pemerintah resmi perpanjang izin ekspor Freeport
Belum tepati janji, pemerintah ancam batal beri izin ekspor Freeport
Jokowi bukan Chavez, tak perlu nasionalisasi cukup hentikan Freeport
Ambil alih tambang Freeport, waktunya Indonesia tunjukkan kemampuan
Freeport curhat ke DPR belum dapat kepastian perpanjang kontrak