LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Italia berhasil raup USD 80 M dari pengampunan pajak

Italia sudah melakukan tax amnesty hampir 59 kali dan terbesar pada 2007 yang meraup dana mencapai USD 80 miliar.

2016-05-03 16:36:09
Pajak
Advertisement

Pemerintah dan DPR sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Apabila berhasil disahkan, maka tax amnesty kali ini merupakan yang ketiga kali dilaksanakan di Indonesia. Pada 1964 dan 1984, Indonesia pernah melaksanakan tax amnesty dengan tujuan yang berbeda-beda, namun gagal dalam pelaksanaannya.

Pengamat Perpajakan, Darussalam menyebut satu negara yang sudah melaksanakan tax amnesty hingga 59 kali, yakni Italia. Menurut dia, Italia sudah melaksanakan tax amnesty sejak 1999 silam. Apabila dirata-rata, maka tax amnesty di Italia dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Namun, Darussalam menilai Italia tidak patut dicontoh oleh Indonesia.

"Tapi ini tidak boleh ditiru Indonesia. Kalau bisa, tax amnesty sekali seumur hidup," ujar Darussalam di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5).

Advertisement

Bahkan, seharusnya pemerintah mengampanyekan tax amnesty kali ini merupakan yang terakhir dilakukan di Indonesia. Sebab, dari 59 kali pelaksanaan tax amnesty di Italia, baru sekali pemerintah Italia berhasil menarik uang warganya yang disimpan di luar negeri dalam jumlah yang banyak, yakni pada 2007.

Keberhasilan Italia yang bisa menarik uang warganya dari negara-negara surga pajak (tax havens) dalam jumlah besar, layak ditiru. Lebih lanjut, Darussalam menjelaskan, sebelum tax amnesty dilaksanakan di Italia, pemerintah Italia terlebih dahulu mengirimkan intelijen untuk melacak keberadaan uang, aset atau harta warga Italia di luar negeri. Melalui cara itu, Italia berhasil menarik dana masuk hingga USD 80 miliar melalui tax amnesty.

Model lain yang bisa dicontoh pemerintah Indonesia dalam menerapkan tax amnesty adalah Argentina. Dalam penerapan tax amnesty, pemerintah Argentina mematok tebusan deklarasi harta kekayaan di luar negeri sebesar 8 persen. Sedangkan untuk repatriasi, pemerintah Argentina membagi tarif menjadi tiga bentuk investasi.

Advertisement

"Kalau kita mau repatriasi di Indonesia, tebusan pajak berdasarkan waktunya, 3 bulan, 3 bulan, 6 bulan. Sedangkan di Argentina, kalau repatriasi dan masuk ke infrastruktur, tebusan 1 persen, masuk ke investasi surat berharga tarif tebusan 3 persen, dan di luar investasi itu tarifnya 1, 3, 6 persen," jelas Darussalam.

Dalam pembahasan RUU Tax Amnesty, Darussalam menyarankan pemerintah dan DPR untuk tidak terlibat perdebatan panjang mengenai tarif tebusan. "Jangan sampai diskusi panjang lebar supaya tarif yang ditetapkan adil, tapi justru peminatnya tidak ada. Ini tidak pas," pungkas dia.

Baca juga:
Tax amnesty dinilai bisa jadi solusi stagnansi penerimaan negara
Pernah gagal dua kali, Bos Pajak yakin tax amnesty kali ini sukses
Apersi: Pengampunan pajak, ada yang menakuti itu sebagai perangkap
Wamenkeu: Tax amnesty bukan hanya isu pajak, tapi ekonomi
Tax Amnesty, ada pengusaha yang khawatir nanti dikejar-kejar

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.