LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Babel Rp 2 Triliun

Kasus investasi bodong di Bangka Belitung, dilakukan oleh perusahaan BitCoin, bergerak dengan transaksi penjualan obligasi yang telah merugikan masyarakat sebesar Rp 2 triliun.

2019-02-27 20:48:53
Investasi Bodong
Advertisement

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman menyebut bahwa kasus investasi bodong di daerah itu telah merugikan masyarakat sebesar Rp 2 triliun. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak tergiur keuntungan besar dari investasi ilegal tersebut.

"Saat ini kasus investasi bodong tersebut sedang ditindaklanjuti Polda Kepulauan Babel," kata Sudarman seperti ditulis Antara Pangkalpinang, Rabu (27/2).

Dia mengatakan, kasus investasi bodong di Bangka Belitung, dilakukan oleh perusahaan BitCoin, bergerak dengan transaksi penjualan obligasi yang telah merugikan masyarakat sebesar Rp 2 triliun.

Advertisement

"Hasil konfirmasi dari pengawas pasar modal OJK, kegiatan marketing perusahaan ini belum dilaporkan kepada OJK pusat dan ini artinya mereka ilegal," ujarnya.

Menurut dia terhitung sejak 2007 hingga 2017, beberapa perusahaan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat mencapai angka Rp 105,81 triliun. Ada jutaan korban masyarakat dirugikan akibat aksi sejumlah perusahaan tersebut.

"Kerugian yang diderita masyarakat ini tidak dapat dicover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. Penyebab utama kejadian ini, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi," katanya.

Advertisement

Diskominfo bersama Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengedukasi masyarakat, karena langkah-langkah edukasi sangat efektif, kemudian memantau kegiatan investasi ilegal.

Saat ini, layanan jasa keuangan berbasis teknologi (Fintech) pada sektor peer-to-peer lending terdaftar di OJK berjumlah 99 perusahaan. Sedangkan Fintech peer-to-peer lending ilegal berjumlah 635 entitas. Banyaknya Fintech peer-to-peer ilegal dikarenakan pelaku mudah membuat aplikasi.

"Pelaku fintech peer-to-peer lending ilegal tidak hanya menggunakan "Google Play Store: untuk menawarkan aplikasi, tetapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," katanya.

Baca juga:
Cegah Investasi Bodong, Misbakhun Blusukan ke Desa
OJK Hentikan 108 Praktik Investasi Bodong di 2018, 80 Perusahaan di 2017
OJK Telah Tindak 11 Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Termasuk Pandawa Depok
Waspada, Modus Baru Penipuan Investasi Berkedok Koperasi Legal
Investasi Bodong Oleh Fintech, Ini Strategi OJK Cegah Masyarakat Jadi Korban
Reliance Sekuritas: Kami tidak ada kaitan dengan kasus penipuan investasi Larasati

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.