Inilah Penyebab RUU Sumber Daya Air Belum Disahkan DPR Hari ini
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA). Meski dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Selasa (3/9), nyatanya masih ada kendala teknis sehingga harus diundur hingga sidang paripurna berikutnya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA). Meski dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Selasa (3/9), nyatanya masih ada kendala teknis sehingga harus diundur hingga sidang paripurna berikutnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo, menegaskan seluruh masalah yang menghambat pengesahan UU sebenarnya sudah selesai. "Sudah clear, diundur karena, ya, ada kesalahan pengetikan, kesalahan teknis seperti itu," ungkapnya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (3/9).
Dalam pembahasannya, RUU SDA mengalami sejumlah benturan pendapat.
Pada rapat tingkat satu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta penambahan ayat pada RUU SDA pasal 33. Pasal tersebut menyatakan, penggunaan SDA di wilayah konservasi dilarang.
Menteri Basuki meminta agar masyarakat yang tinggal di wilayah konservasi dan sudah lebih dulu memanfaatkan air sebagai kebutuhan pokok agar dikecualikan.
Kemudian, diskusi super alot juga terjadi saat pembahasan pasal 51 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat salah satu pendapat yang meminta agar RUU SDA melarang peran swasta, sehingga SPAM dikelola penuh oleh pemerintah, dalam hal ini BUMN/BUMD. Dampaknya, pemerintah harus menganggarkan biaya tambahan untuk pengembangan SPAM ini.
Hal ini dinilai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bisa mematikan potensi bisnis pengusaha air dalam negeri. "Dampak ekonomi yang sangat yang sangat besar harus ditanggung negara terkait penutupan ataupun pengambilalihan oleh negara terhadap AMDK swasta," bebernya.
Meski demikian, Bambang menyatakan seluruh masalah sudah selesai. Dia berharap RUU ini bakal melindungi baik pengusaha air, masyarakat yang mengonsumsi dan lingkungan. RUU SDA yang terdiri dari 16 bab dan 79 pasal ini nantinya akan disidangkan lagi pada rapat paripurna selanjutnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Air PDAM Macet Setahun, Warga Ramai-Ramai Copot Meteran
Peneliti ITB Sebut Permukaan Tanah di Bandung Turun sampai 10 Cm per Tahun
Menteri Basuki: Swasta Boleh Kelola Sumber Daya Air, tapi Kepemilikan Tetap Negara
Tanah di Jakarta Kian Menurun, Anies Sebut Proyek Saluran Pipa Penting
Cium Ketidakberpihakan Pada Rakyat, KPK Surati Anies Kebijakan Swastanisasi Air
Anies Konsultasi dengan KPK Terkait Swastanisasi Air
Anies Sebut Swastanisasi Air Jakarta Rugikan Warga