Ini sanksi buat toko nakal yang nekat gesek kartu di mesin kasir
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Agusman mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada acquirer, bank atau lembaga yang bekerja sama dengan merchant yang masih melakukan hal tersebut.
Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi non-tunai di minimarket. Dalam setiap transaksi, kartu debit mau kredit hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Agusman mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada acquirer, bank atau lembaga yang bekerja sama dengan merchant yang masih melakukan hal tersebut.
"Sanksinya teguran denda dan sementara kegiatan tertentu dan terakhir cabut izin (penggunaan EDC)," katanya, di kompleks BI, Jakarta, Jumat (8/9).
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada BI jika ada merchant yang melakukan double swipe. "Laporkan ke BI kalau masyarakat temukan itu," ucapnya.
Akan tetapi, sampai saat ini BI belum berencana membuat satuan tugas (satgas) untuk mengawasi merchant-merchant yang melakukan double swipe.
"Belum sampai ke satgas tapi kan ini udah rutin pengawasan," pungkasnya.
Baca juga:
Tim BI dan OJK siap geruduk toko lakukan gesek kartu di mesin kasir
Oktober 2017, jalan tol tak lagi pakai uang tunai
Ini cara Paytren dukung gerakan non-tunai di Tanah Air
Ini bahaya berani gesek tunai kartu kredit
ASPI sebut ada mafia gesek tunai kartu kredit suap GM perbankan
Jadi alat pencucian uang, BI janji basmi gesek tunai kartu kredit