Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini bahaya berani gesek tunai kartu kredit

Ini bahaya berani gesek tunai kartu kredit kartu kredit. shutterstock

Merdeka.com - Bank Indonesia kembali mengingatkan masyarakat, terutama pengguna kartu kredit terkait bahaya gesek tunai kartu kredit. Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Bank Indonesia sendiri telah melarang transaksi atau praktik gesek tunai. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

"Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (11/9).

Praktik gesek tunai menurut Bank Indonesia sangat berbahaya untuk konsumen maupun bank penerbit. Praktik ini berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.

Kemudian, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang.

"Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. Selain itu, Data yang dilaporkan oleh Bank Penerbit kepada Bank Indonesia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI," katanya.

Selain melarang transaksi gesek tunai, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan Gestun.

"Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Pantau Transaksi Kartu Kredit BRI dengan Mudah dan Aman di BRImo, Begini Caranya!
Pantau Transaksi Kartu Kredit BRI dengan Mudah dan Aman di BRImo, Begini Caranya!

Cara memantau transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo. Ternyata gampang banget.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024
Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp197 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2024

Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.

Baca Selengkapnya
Kredit Perbankan Tumbuh 12 Persen, Bank Indonesia Ungkap Faktor Penopangnya
Kredit Perbankan Tumbuh 12 Persen, Bank Indonesia Ungkap Faktor Penopangnya

Pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya