Ini bahaya berani gesek tunai kartu kredit
Merdeka.com - Bank Indonesia kembali mengingatkan masyarakat, terutama pengguna kartu kredit terkait bahaya gesek tunai kartu kredit. Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Bank Indonesia sendiri telah melarang transaksi atau praktik gesek tunai. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
"Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit," ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (11/9).
Praktik gesek tunai menurut Bank Indonesia sangat berbahaya untuk konsumen maupun bank penerbit. Praktik ini berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah.
Kemudian, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang.
"Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai. Selain itu, Data yang dilaporkan oleh Bank Penerbit kepada Bank Indonesia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI," katanya.
Selain melarang transaksi gesek tunai, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan Gestun.
"Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaCara memantau transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo. Ternyata gampang banget.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaMencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya