Ini sanksi bagi perusahaan telat bayar THR
Perusahaan diminta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat maupun tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Posko tersebut tersebar mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
"Kami ada posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun2 sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses mengenai posko itu," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut mulai dari teguran, denda hingga soal izin usaha.
"Ada, ada sanksi denda. Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi yang paling sering, yang pasti kena denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya. (Besaran denda) Kalau tidak salah 5 persen dari THR yang harus dibayar," jelas dia.
Hanif menegaskan, pengenaan denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR para pekerjanya. Sebab, THR merupakan hak setiap pekerja, meski baru bekerja selama 1 bulan.
"Judulnya tetap harus bayar. (Keringanan bagi perusahaan) Tidak ada. Kalau upah sih ada, tapi kalau THR tidak ada," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah wajibkan THR diberikan maksimal H-7 dengan besaran 1 bulan upah
Bulan Ramadan, Bukalapak prediksi transaksi bisa tembus Rp300 miliar per hari
Minggu ketiga Ramadan, banyak orang cari THR di Google
Kabar gembira, THR PNS bakal ditambah tunjangan keluarga
Menteri Hanif: Tak ada imbauan pencairan THR dipercepat